
Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Bali akhirnya secara resmi sah menjadi Undang-Undang (UU). Hal ini dipastikan setelah DPR RI mengetok palu mengesahkan delapan RUU tentang provinsi menjadi UU, Selasa (4/4) dalam rapat paripurna masa persidangan ke-4 2022-2023.
Rapat tersebut digelar di ruang rapat paripurna DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta dan dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Tampak pula dalam pengesahan tersebut Wakil Ketua DPR RI Dasco, Rachmat Gobel, dan Lodewijk F Paulus. Sementara kalangan Pemerintah diwakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian hadir dalam paripurna.
Pengesahan ini menjadi kado manis bagi Provinsi Bali setelah 4 tahun lamanya berjuang mengajukan RUU tersebut ke Senayan. Komisi II DPR RI dalam pendapat yang dibacakan Ketua Komisi Ahmad Doli Kurnia
memandang perlu bahwa setiap provinsi harus memiliki undang-undang pembentukannya sendiri. “Yang tidak digabungkan dalam satu undang-undang, di mana hal ini sejalan dalam amanat Pasal 18 ayat 1 UUD 1945, yang menyatakan bahwa NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten atau kota yang tiap provinsi memiliki pemerintah daerah yang diatur oleh undang-undang, ” Kata Dolli.
Doli pun menyampaikan laporan 8 RUU tentang provinsi dan ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan persetujuan kepada anggota dewan yakni RUU tentang Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur Provinsi Maluku, Provinsi Kalimantan Tengah, dan Provinsi Bali. Suara aklamasi pun terdengar sebelum Puan mengetok palu tanda disahkan.
Sementara itu, Tito Karnavian menyatakan khusus untuk Bali, dalam RUU ini memberikan landasan khusus Bali dalam upaya perlindungan hukum terhadap tradisi, adat, dan budaya Bali.
Ia berharap dengan adanya perlindungan ini, adat dan budaya Bali tidak tergerus dengan dinamika modernisasi.