Sambangi DPR RI, Gubernur Koster Mohon RUU Provinsi Bali Segera Dapat Disahkan untuk Kemajuan Bali 

Koster Paparkan RUU Provinsi Bali di Hadapan Komisi II DPR RI

 Jakarta – RUU Provinsi Bali memasuki babak baru. Gubernur Bali, Wayan Koster menghadiri Rapat DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022 – 2023 dan berkesempatan memaparkan RUU yang telah jadi usulan sejak tiga tahun lalu tersebut pada Senin (27/3) di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI, Senayan – Jakarta Pusat.

Gubernur Koster dalam kesempatan tersebut menyebut Rancangan Undang – Undang tentang Provinsi Bali telah jadi usulan kepada Komisi II DPR RI pada Tahun 2020. Dan kemudian mendapat penyempurnaan kembali oleh Komisi II DPR RI. ” Bahwa kami sangat memerlukan agar alas hukum Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1958 yang berdasarkan UUDS 1950. Dan bentuk negara RIS itu segera bisa berganti sesuai dengan sistem ketatanegaraan yang berlaku saat ini. Yaitu Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia,” papar Koster.

Koster mengaku sudah mencermati baik draft naskah akademik. Dan juga batang tubuh Rancangan Undang – Undang tentang Provinsi Bali yang tersusun oleh Komisi II DPR RI. Menurutnya draft tersebut sudah mengakomodasi usulan Pemerintah Provinsi Bali, bahkan materinya sudah sangat komprehensif dan memadai.

” Kami juga melihat, bahwa secara normatif semua ketentuan dalam materi Rancangan Undang – Undang tentang Provinsi Bali sesungguhnya sangat moderat. Semuanya wajar, tidak menuntut kekhususan, netral serta tidak membebani Pemerintah Pusat. Sehingga tidak perlu ada sesuatu yang harus menjadi kekhawatiran,” tukas Koster lagi.

Koster juga menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi II DPR RI untuk membahas bersama Pemerintah guna mencapai kesepakatan. “Dan kami mohon agar Rancangan Undang – Undang tentang Provinsi Bali ini segera dapat disahkan untuk mengisi kekosongan hukum. Mengingat Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1958 sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” jelas Gubernur.

Koster lantas menyerahkan usulan Rancangan Undang – Undang Provinsi Bali kepada Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

Apresiasi Anggota Dewan di Senayan

Ahmad Doli sendiri di lain pihak menyatakan Komisi II DPR RI sedang membahas 8 Rancangan Undang – Undang Provinsi. Yang mana 5 Provinsi hadir langsung di lokasi, serta 3 Provinsi lainnya yakni Jawa Tengah, Sumatera Selatan dan Jawa Barat mengikuti secara daring. Kedelapan Rancangan Undang – Undang tersebut merupakan bagian dari 20 Undang – Undang dan 271 Kabupaten/Kota yang memang sedang DPR rapikan kembali. “Apa yang dirapikan, sebagian besar dari 20 Provinsi dan 271 Kabupaten/Kota tersebut alas hukum pembentukannya belum berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 . Namun masih menggunakan Undang-Undang Republik Indonesia Serikat (RIS). Sehingga saat kami berkonsultasi dan berdiskusi dengan beberapa ahli hukum tata negara. Bahwa dunia semakin lama semakin mengglobal. Yang mana tentu ada kemungkinan hubungan kerjasama secara langsung antara Provinsi dengan Provinsi lain di Luar Negeri atau negara lain. Nah supaya standing posisinya jelas, kalau terjadi macam – macam, maka kita harus selesaikan dan semua berdirinya harus berdasarkan Undang – Undang Dasar 1945,” tegasnya. 

Sementara itu Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, H. Aminurokhman memberikan apresiasi atas kehadiran Gubernur Bali di Komisi II DPR RI. “Apa yang jadi masukan dari Gubernur akan kami bahas lebih detail terkait Rancangan Undang – Undang tersebut,” ujarnya. 

Sudah Dalam Kesepahaman Untuk Disahkan

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus menyatakan apa yang tersampaikan terkait Rancangan Undang – Undang tentang Provinsi Bali sudah jelas, dan menambah kemudahan dalam menyelesaikan, menuntaskan, dan menetapkan Rancangan Undang – Undang yang akan memperoleh penetapan menjadi Undang – Undang. “Dari apa yang tersampaikan, sudah sangat santun dan luar biasa masukan hingga sarannya,” kata Guspardi Gaus. 

Pada kesmepatan yang sama, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rifqinizamy Karsayuda memberikan apresiasi atas kehadiran Gubernur Bali di Komisi II DPR RI dengan suatu kesepahaman yang sama. “Secara prinsip dasar kita melakukan perubahan terhadap Rancangan Undang – Undang Provinsi di seluruh Indonesia yang dulu dasar hukumnya adalah Undang – Undang Dasar RIS menjadi Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka kita tentu melakukan mitigasi secara Yuridis. Atas hal itulah, kami berterimakasih atas masukan,” tutupnya.

Rapat dengan Panja RUU tentang Provinsi Bali ini juga menghadirkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustofa, Anggota Komisi II DPR RI Dapil Bali, Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra, IGN Kesuma Kelakan, Nyoman Parta, I Ketut Kariyasa Adnyana, dan Anggota Komisi II DPR RI lainnya secara daring dan luring. 

Shares: