Pemprov Bali Perkuat PAD Melalui Perubahan Raperda Pajak dan Retribusi
DENPASAR – Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menyampaikan pendapat akhir Gubernur Bali terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-37 Masa Persidangan III Tahun 2025–2026, Senin (18/5).
Giri Prasta menegaskan retribusi daerah menjadi bentuk kemandirian fiskal daerah dalam sistem otonomi daerah. Menurutnya, penerapan retribusi daerah juga harus mencerminkan prinsip Tri Hita Karana. Prinsip tersebut menekankan keseimbangan hubungan manusia, alam, dan spiritual dalam kehidupan masyarakat Bali.
Perubahan Raperda untuk Tingkatkan Pelayanan dan Kepastian Hukum
Giri Prasta menjelaskan perubahan Perda dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD secara berkelanjutan. Selain itu, perubahan tersebut bertujuan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat. Perubahan regulasi juga memberikan kepastian hukum dalam pemungutan retribusi daerah di Bali. “Terima kasih atas kerja keras dan kerja sama dalam pembahasan Raperda ini,” ujar Giri Prasta.
DPRD Bali Nilai Struktur Raperda Sudah Sesuai Aturan
Sementara itu, laporan DPRD Provinsi Bali dibacakan oleh I Nyoman Budiutama. Ia menyampaikan struktur dan substansi Raperda telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Raperda juga dinilai selaras dengan sistematika perda induk yang berlaku.
Penyusunan Raperda berpedoman pada aturan pemerintahan daerah dan hubungan keuangan pusat serta daerah. Selain itu, aturan tersebut mengacu pada pengelolaan keuangan daerah dan Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD.
DPRD Dorong Inovasi Investasi Tingkatkan PAD Bali
Tim Pembahas Raperda meminta pemerintah daerah terus melakukan inovasi dan terobosan investasi. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Bali. Optimalisasi objek retribusi daerah juga dinilai mampu memperkuat pendapatan daerah secara berkelanjutan. Menurut DPRD Bali, peningkatan kualitas pelayanan harus berjalan seiring dengan optimalisasi retribusi daerah. Pemerintah daerah juga diminta memperkuat sumber daya manusia yang kompeten.
Selain itu, sarana dan infrastruktur pendukung pelayanan perlu ditingkatkan agar kontribusi terhadap PAD Bali semakin optimal.


















