Unit Reskrim Polsek Dawan Bekuk Pencuri Aki Truck di Berbagai Wilayah

Unit Reskrim Polsek Dawan Bekuk Pencuri Aki Truck di Berbagai Wilayah

KLUNGKUNG, InsertBali Personel Unit Reskrim Polsek Dawan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Dawan IPDA I Made Suwitra, S.H. Personel telah melakukan pengungkapan perkara tindak pidana Pencurian aki truck. Peristiwa yang terjadi Jalan By pas Ida Bagus Mantra wilayah Tihingadi Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan, setelah adanya Laporan Informasi Nomor : LI/21/VIII/Res. 1.8/2025/RESKRIM, tanggal 27 Agustus 2026.

Dimana pelapor, Usman Jayadi asal Dusun Berambang, Desa Kahuripan Timur, Lombok Barat menyampaikan peristiwanya. Ia menyampaikan peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis, 27 Agustus 2026 sekira Pukul 06.00 WITA.

Dalam informasi resmi yang disampaikan Humas Polres Klungkung, pada, Selasa 1 September 2026 dijelaskan. Bahwa Saksi Rona Alfa Jayadi (40) selaku sopir, asal Lombok Barat dan saksi, Abdul Apis Jaelani (34) asal Kecamatan Labuan Api, Kabupaten Lombok Barat menyampaikan penjelasannya.

Pada 27 Agustus 2026 kami bermaksud untuk muat barang dan menghidupkan 1 unit Truck DYNA warna merah DK 8571 FQ. Namun saat menstart truck tidak mau hidup setelah dicek ternyata kedua akinya sudah hilang.

Kemudian datang beberapa sopir yang parkir disana juga ada 4 mobil yang akinya juga hilang. Total aki yang hilang berjumlah 8 buah. Atas kejadian tersebut pelapor datang ke Polsek Dawan guna proses lebih lanjut.

Menindaklanjuti hal itu, pada Senin 31 Agustus 2026 atas perintah Kapolsek Dawan, AKP I Ketut Nariawan.

Tercatat Kanit Reskrim Polsek Dawan IPDA I Made Suwitra, S.H berhasil melakukan pengungkapan peristiwa tersebut. Pengungkapan dengan terduga pelaku DMF, jenis kelamin laki-laki. Pelaku asal Banjar Munduk Temu, Desa Munduk, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan.

Kronologis Pengejaran Dan Penangkapan Pelaku Di Gianyar

Dalam kronologis pengungkapannya, Kanit Reskrim Polsek Dawan bersama anggota melakukan serangkaian penyelidikan.

Penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi di TKP maupun barang bukti pendukung guna dapat mengungkap pelaku pencurian. Selain itu Unit Reskrim melakukan Patroli Kring Serse di wilayah rawan kriminal.

Dan pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2026 sekira Pukul 02.30 WITA saat melakukan Patroli Kring Serse. Petugas melihat seorang laki-laki yang mengendarai sepeda Motor Honda beat tanpa plat membawa kampil warna putih.

Kemudian dilakukan pencegatan tetapi malah tancap gas ke arah Denpasar. Selanjutnya dilakukan pengejaran sampai akhirnya pelaku dan barang bukti berupa 6 buah aki dapat diamankan. Diamankan di Jalan Raya Guwang, Gianyar.

Setelah dilakukan interogasi awal pelaku mengakui telah melakukan pencurian aki di wilayah Dawan. Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Dawan guna dilakukan pengembangan TKP lain di wilayah Klungkung.

Hasil Interogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian aki di beberapa tempat. Yakni, di parkiran truck jalan By Pas Ida Bagus Mantra wilayah Tihingadi sebanyak 8 buah.

Kemudian di parkiran truck jalan By Pas Ida Bagus Mantra wilayah Kusamba sebanyak 4 buah. Dan di parkiran truck jalan Kusanegara, Kecamatan Dawan sebanyak 6 buah.

Pengembangan Belasan TKP Dan Penyitaan 30 Buah Barang Bukti Aki

Terduga pelaku juga melakukan aksi di Kecamatan Klungkung. Aksi dengan lokasi di parkiran truck Jalan By Pas Ida Bagus Mantra wilayah Klotok, sebanyak 4 buah.

Selanjutnya di Wilayah Gianyar melakukan aksi di Jalan By Pas Ida Bagus Mantra. Berlokasi di Lembeng Gianyar sebanyak 3 buah.

Kemudian ada di Jalan By Pas Ida Bagus Mantra, wilayah Pantai Purnama sebanyak 1 buah.

Di Jalan By Pas Ida Bagus Mantra wilayah Pantai Purnama ( toko buis ) sebanyak 7 buah.

Di Jalan By Pas Ida Bagus Mantra wilayah Lebih ( tepatnya sebelah barat lampu merah lebih ) sebanyak 4 buah.

Kanit Reskrim Polsek Dawan juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 30 buah aki.

Serta satu potong baju sweater warna hitam, satu potong celana panjang warna hitam. Satu unit SPM Honda beat warna hitam tanpa plat nomor, uang tunai Rp 500.000.

Serta satu buah tang, satu buah kunci 10, satu kampil warna putih. Satu pasang sandal, dua kelem aki, satu sarung tangan karet, satu set kunci, dan satu helm warna hitam.

Shares: