Rugikan Toko Rp847 Juta, Satreskrim Polres Klungkung Tuntaskan Perkara Penggelapan dalam Jabatan

Rugikan Toko Rp847 Juta, Satreskrim Polres Klungkung Tuntaskan Perkara Penggelapan dalam Jabatan

KLUNGKUNG, InsertBali Satreskrim Polres Klungkung telah menyelesaikan penyidikan perkara. Penyidikan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Peristiwa yang terjadi di Papa Petshop, wilayah Semarapura, Kabupaten Klungkung.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada 24 Januari 2025 sekitar pukul 11.30 WITA. Dalam perkara ini, I.N.H.Y. tercatat sebagai pelapor.

Sementara N.W.E.B. (34) yang berasal dari Desa Tegak, Klungkung telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan. Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Serta mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Akibat peristiwa tersebut, pihak toko mengalami kerugian. Kerugian dengan nilai mencapai Rp847.176.257.

Setelah seluruh rangkaian penyelidikan dan penyidikan dilakukan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dengan dinyatakannya berkas lengkap, proses penanganan perkara selanjutnya memasuki tahap. Tahap penyerahan tersangka dan barang bukti.

Penyidik Satreskrim Polres Klungkung selanjutnya akan melaksanakan Tahap II. Yakni penyerahan tersangka N.W.E.B. beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Langkah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Satreskrim Polres Klungkung dalam keterangan persnya, Senin 31 Agustus 2026 memberikan penegasannya.

Ia menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional. Menangani secara transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Shares: