Tindaklanjuti Laporan Warga, Satgas LPG 3 Kg Bali Sidak Sejumlah Pangkalan di Denpasar

Satgas LPG 3 kg Provinsi Bali

Denpasar, InsertBali – Tim Pengawasan Terpadu Satgas LPG 3 kg Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pangkalan LPG 3 kg di Kota Denpasar, Selasa (19/8). Sidak ini digelar untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait sulitnya mendapatkan LPG subsidi sekaligus memastikan kelancaran distribusi di tingkat pangkalan.

Sidak dipimpin oleh Pengawas Perdagangan Ahli Madya, Ni Luh Putu Suratini, bersama perangkat daerah terkait. Mereka meninjau pangkalan di wilayah Renon, Sanur, Sesetan, dan Padangsambian setelah berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Denpasar.

6 Pangkalan Sesuai Aturan, 1 Melanggar HET

Dari tujuh pangkalan yang diperiksa, enam di antaranya dinilai sudah memenuhi ketentuan dan menjalankan usaha sesuai aturan. Namun, satu pangkalan masih ditemukan melanggar aturan, yakni menempatkan papan pangkalan di lokasi yang sulit terlihat masyarakat. Selain itu pangkalan juga turut serta menjual LPG di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Penyebabnya karena pangkalan memperoleh LPG dari agen dengan harga di atas HET,” jelas Suratini.

Meski begitu, hasil pengawasan menunjukkan distribusi LPG 3 kg dari agen ke pangkalan tetap berjalan sesuai alokasi tanpa ada pengurangan. Beberapa pangkalan bahkan masih memiliki stok yang belum terdistribusi.

Satgas LPG 3Kg Edukasi dan Bina Pangkalan

Kabid Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Disperindag Provinsi Bali, Ida Ayu Putriani, menegaskan sidak ini merupakan upaya menjaga distribusi LPG 3 kg tetap kondusif.

“Kami ingin memastikan distribusi tepat sasaran dan mengajak masyarakat membeli LPG 3 kg hanya di pangkalan resmi sesuai lokasi terdekat tempat tinggal,” katanya.

Satgas memberikan pembinaan kepada pangkalan yang melanggar agar segera memperbaiki penempatan papan pangkalan dan tidak menjual di atas HET. Agen penyalur juga dipanggil untuk memastikan distribusi sesuai aturan.

Pertamina Siap Beri Sanksi Tegas

Turut hadir dalam sidak, Sales Branch Manager IV Pertamina Patra Niaga Bali, Zico Aldillah, menegaskan pihaknya akan bersikap tegas terhadap pelanggaran.

“Jika ditemukan pelanggaran berat, maka pangkalan bersangkutan bisa dikenakan sanksi berupa rekomendasi pencabutan hak usaha (PHU),” tegasnya.

Dengan adanya sidak ini, Satgas LPG 3 kg berharap masyarakat tidak kesulitan mendapatkan LPG subsidi dan seluruh pangkalan dapat menjalankan operasional sesuai standar.

Shares: