GIANYAR, InsertBali – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar secara resmi menerima penyerahan seorang tersangka kasus narkotika berinisial E.A.R beserta barang bukti dari penyidik kepolisian, dalam rangkaian proses Tahap II penanganan perkara tindak pidana narkotika.
Penyerahan dilakukan pada Selasa (5/8/2025) di Ruang Tahap II Kejari Gianyar. E.A.R diduga kuat terlibat dalam kasus peredaran narkoba dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang larangan memiliki, menyimpan, atau mengedarkan narkotika jenis tertentu.
Jika terbukti bersalah, E.A.R terancam hukuman berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penyerahan tersangka kasus narkotika dilakukan langsung oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gianyar. Setelah menerima berkas perkara dan barang bukti, tim jaksa melakukan pemeriksaan administratif untuk memastikan seluruh dokumen lengkap dan prosedur telah dijalankan sesuai hukum.
Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa berkas dan barang bukti lengkap dan sah, sehingga Penuntut Umum memutuskan untuk menahan tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Gianyar, terhitung sejak tanggal penyerahan.
“Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses hukum dan mencegah potensi risiko seperti melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” ujar Kepala Kejari Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H.
Ia juga menegaskan bahwa Kejari Gianyar tetap berkomitmen menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Seluruh proses dilaksanakan dengan menjunjung tinggi asas keadilan, serta memperhatikan hak-hak semua pihak, termasuk korban, saksi, maupun tersangka.
Kejaksaan berharap bahwa proses hukum ini dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, sekaligus menjadi bentuk nyata upaya negara dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah Gianyar dan Bali secara umum.