GIANYAR, InsertBali – Kejari Gianyar memusnahkan hampir 100 gram narkotika jenis sabu bersama barang bukti dari 17 perkara pidana. Perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) di
GIANYAR, InsertBali – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar melalui Seksi Intelijen melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum. Kegiatan ini dikemas dalam Program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA). Acara mengusung tema penting. Temanya yaitu
GIANYAR, InsertBali — Kejaksaan Negeri Gianyar melaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Tahun 2026. Kegiatan strategis ini berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Gianyar pada
GIANYAR, 11 November 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar melalui Panitia Penyelesaian Barang Rampasan Negara akan melaksanakan lelang Barang Rampasan Negara dalam rangka eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum
GIANYAR, InsertBali – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar resmi mengajukan kasasi atas putusan bebas terdakwa I Putu Sudarsana alias Sudar. Pengajuan tersebut dilakukan oleh Penuntut Umum I Gusti Ngurah Bagus Girindra
GIANYAR, InsertBali – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar resmi menerima pelimpahan dua tersangka berinisial I.H. dan K.A. beserta barang bukti dari penyidik Polres Gianyar. Penyerahan tersebut dilakukan pada Rabu (24/9/2025) di
GIANYAR, InsertBali – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar menerima pelimpahan tersangka berinisial K.N.P. beserta barang bukti dari penyidik Polres Gianyar. Proses Tahap II perkara tindak pidana pencurian ini berlangsung di Ruang
GIANYAR, InsertBali – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar pada Senin (1/9/2025) resmi menerima pelimpahan tersangka berinisial R.S. beserta barang bukti dari penyidik kepolisian dalam rangka Tahap II perkara tindak pidana pencurian
GIANYAR, InsertBali – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar secara resmi menerima penyerahan seorang tersangka kasus narkotika berinisial E.A.R beserta barang bukti dari penyidik kepolisian, dalam rangkaian proses Tahap II penanganan perkara




















