SMPN 1 Banjarangkan Wujudkan Sekolah Ramah Lingkungan Lewat Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di SMPN 1 Banjarangkan

KLUNGKUNG, InsertBali – Komitmen terhadap pelestarian lingkungan terus ditunjukkan oleh SMPN 1 Banjarangkan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, melalui penerapan program pengelolaan sampah berbasis sumber. Program ini mengintegrasikan peran aktif siswa dalam kegiatan pemilahan, pengolahan, hingga pemanfaatan kembali sampah yang dihasilkan di lingkungan sekolah.

Kepala SMPN 1 Banjarangkan, I Nengah Suradnya, S.Pd., M.Pd., mengatakan bahwa setiap kelas memiliki Kelompok Peduli Sampah. Setiap kelompok bertugas melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik secara harian. “Kami tanamkan kesadaran lingkungan kepada siswa sejak dini. Setiap kelompok bertanggung jawab terhadap kebersihan kelas masing-masing, termasuk dalam proses pengolahan sampahnya,” ujar Suradnya, Minggu (29/6).

Sampah organik yang terkumpul diolah menjadi kompos melalui sistem BangDaus (Lubang Daur Ulang Sampah) dan menghasilkan produk bernama Kobra 1 (Kompos Banjarangkan 1). Produk kompos ini sudah dikenal masyarakat, dipamerkan dalam berbagai kegiatan sekolah, bahkan mulai dipasarkan.

Tak hanya itu, sampah anorganik juga dimanfaatkan secara kreatif. Para siswa mendaur ulang menjadi produk kerajinan seperti encobrik (ecobrick) dan berbagai karya keterampilan yang memiliki nilai jual. Hasil daur ulang ini turut memperindah lingkungan sekolah sekaligus menjadi bagian dari pembelajaran ekonomi kreatif.

“Kesadaran ini juga kami tanamkan melalui Sispala (Siswa Pecinta Alam). Kami secara rutin melakukan kampanye kebersihan dan edukasi lingkungan, baik di dalam maupun luar sekolah. Ini sejalan dengan nilai-nilai Tri Hita Karana,” tambah Suradnya.

SMPN 1 Banjarangkan dukung Pergub Bali soal pengelolaan sampah.

Untuk memperkuat pelaksanaan program, sekolah menjalin kerja sama dengan aparat desa, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Klungkung, perguruan tinggi, serta bank sampah lokal. Sinergi tersebut diwujudkan dalam bentuk pelatihan, kunjungan lapangan, hingga edukasi teknis pengolahan limbah.

Tidak hanya melibatkan siswa, pengelola kantin dan wali murid juga diberi edukasi untuk mendukung pengurangan sampah, terutama sampah plastik sekali pakai. Tindakan ini merupakan penerapan Pergub Bali No. 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan Pergub No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

“Semua pihak kami libatkan, karena membangun budaya ramah lingkungan bukan hanya tugas sekolah, tetapi tanggung jawab bersama,” tutup Suradnya.

Shares: