Seorang Warga Klungkung Alami Dugaan Penganiayaan di Park Skateboard

Seorang Warga Klungkung Alami Dugaan Penganiayaan di Park Skateboard

KLUNGKUNG, InsertBali – Dugaan tindak pidana penganiayaan terjadi di kawasan Lapangan Puputan Klungkung tepatnya di park skateboard. Hal ini diketahui, setelah Cokorda Agung Gde Astika (68) melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi.

Dalam laporannya, Cokorda Agung Gde Astika yang berasal dari Lingkungan Bucu, Kelurahan Semarapura Tengah, Kecamatan Klungkung. Menyatakan kejadian dugaan penganiayaan terjadi pada Minggu 27 September 2026 sekitar Pukul 09.00 WITA di Lapangan Puputan Klungkung atau tepatnya di park skateboard. Yang berlokasi di Jalan Cempaka Kelurahan Semarapura Kelod Kecamatan Klungkung.

Saat kejadian itu, saksi IDG Anom Samudra dan I K Suthe berada di lokasi. Dimana dalam kronologisnya disebutkan Cokorda Agung Gde Astika (inisial CAGA, red) datang ke lapangan puputan untuk berjemur. Sampai dilokasi berjemur, CAGA mendapat informasi dari temannya Ketut Suta bahwa tidak boleh berjemur di area skateboard.

Atas informasi tersebut, CAGA bertanya siapa yang melarang? kemudian Ketut Suta memberitahu yang melarang hal tersebut  adalah orang yang duduk di sebelah barat. Kemudian CAGA mendekati dan bertanya kepada terlapor (nama terlapor masih lidik, red) dan terjadi cekcok. Setelahnya CAGA mendorong terlapor dan terlapor memukul mata kiri CAGA, kemudian dipegangi oleh masyarakat sekitar.

Saat terlapor hendak kembali menyerang CAGA sampai tidak kena. Terlapor disebutkan terus menantang CAGA untuk berkelahi, kemudian CAGA mengambil pisau yang ada di tasnya hingga membuat terlapor lari dan kemudian dalam kejadian itu CAGA pun pulang.

Dari kodisi itulah Cokorda Agung Gde Astika kemudian pada, Senin 28 September 2026 sekitar Pukul 13.30 WITA datang melaporkan kejadian tersebut ke Polres Klungkung dengan memiliki barang bukti berupa visum et revertum.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Polisi dalam keterangan resmi Humas Polres Klungkung, Senin 28 September 2026 malam disebutkan telah melakukan introgasi terhadap saksi dan pelapor, kemudian melakukan olah TKP, dan melakukan Visum Et Revertum.

Shares: