Tuntaskan Penanganan Kasus Pencurian, Tersangka dan Barang Bukti Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Pelaksanaan pelimpahan Tahap II tersangka NWD alias D dan barang bukti dari Unit Reskrim Polsek Nusa Penida kepada Jaksa Penuntut Umum di Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida.

KLUNGKUNG, InsertBali – Komitmen Polsek Nusa Penida dalam menuntaskan setiap penanganan perkara kembali dibuktikan. Langkah ini ditunjukkan melalui pelaksanaan Tahap II serah terima tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Senin (6/7/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WITA tersebut dilaksanakan di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida. Proses pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/8/V/2026/SPKT/POLSEK NUSA PENIDA/POLRES KLUNGKUNG/POLDA BALI, tanggal 16 Mei 2026.

Adapun tersangka dalam perkara ini adalah NWD alias D, Pr, Desa Sakti. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penanganan kasus ini sebelumnya dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Nusa Penida. Proses penyelidikan dipimpin oleh Panit Reskrim AIPTU I Ketut Wiratna, S.H., bersama personel BRIPDA I Made Surya Dipa, BRIPDA I Made Alit K, dan BRIPDA Ni Komang Patrisia K. Seluruh rangkaian proses penyidikan telah dilaksanakan secara profesional hingga dinyatakan lengkap (P-21).

Dalam Tahap II tersebut, tersangka beserta barang bukti secara resmi diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, Kevian Bhuana Islami, S.H. Berkas dan tersangka selanjutnya diproses pada tahap penuntutan di pengadilan.

Kapolsek Nusa Penida KOMPOL I Ketut Kesuma Jaya, S.H. menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan Polri. Langkah ini penting dalam memberikan kepastian hukum serta menjaga rasa aman di tengah masyarakat.

“Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara profesional dan tuntas. Ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam penegakan hukum yang berkeadilan,” ujarnya.

Shares: