Polres Klungkung Ungkap 4 Kasus Peredaran Narkotika, Amankan Empat Pengedar dan Barang Bukti Hampir 30 Gram Sabu

Kapolres Klungkung AKBP Mikael Hutabarat saat memperlihatkan barang bukti sabu dan 4 tersangka pengedar narkotika dalam press release.

KLUNGKUNG, InsertBali Polres Klungkung menggelar press release pengungkapan tindak pidana narkotika. Keberhasilan diungkap oleh Satresnarkoba Polres Klungkung selama periode Juni hingga pertengahan Juli 2026. Acara bertempat di Lobby Polres Klungkung, Senin, 20 Juli 2026.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Klungkung AKBP Mikael Hutabarat, S.H., S.I.K., M.H. Beliau didampingi Wakapolres Klungkung Kompol I Made Ariawan P., S.H., Kasat Resnarkoba AKP I Wayan Gede Mudana, S.H., M.H., Kasi Humas Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, S.H., serta Kasi Propam Iptu I Komang Budiasa, S.H.

Dalam keterangannya, Kapolres Klungkung menyampaikan pengungkapan selama bulan Juni hingga pertengahan Juli 2026. Satresnarkoba Polres Klungkung berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika.

Petugas mengamankan empat orang tersangka berinisial WSY, MWP, AR, dan LW di empat lokasi berbeda. Keberhasilan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif Tim Opsnal Satresnarkoba berdasarkan pemetaan jaringan peredaran narkoba. Langkah diikuti pengembangan dari sejumlah tersangka yang sebelumnya telah diamankan.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Senin, 1 Juni 2026, sekitar pukul 23.00 Wita. Lokasi penangkapan di sebuah rumah di Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tersangka WSY yang diketahui merupakan pengedar. Dari hasil penggeledahan ditemukan 85 paket sabu dengan berat 21,54 gram bruto atau 11,61 gram netto.

Kasus kedua berhasil diungkap pada Senin, 22 Juni 2026, sekitar pukul 22.30 Wita. Lokasi di sebuah rumah di Dusun Intaran, Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung. Petugas mengamankan tersangka MWP dengan barang bukti 8 paket sabu seberat 4,7 gram bruto atau 3,43 gram netto. Tersangka juga berperan sebagai pengedar.

Rincian Penangkapan Di Nusa Penida Dan Denpasar Selatan Serta Total Barang Bukti Penyitaan Sabu

Selanjutnya pada Rabu, 15 Juli 2026, sekitar pukul 22.00 Wita, Tim Opsnal mengamankan tersangka AR. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos di Dusun Kutampi, Desa Kutampi Kaler, Kecamatan Nusa Penida. Dari tangan tersangka ditemukan 5 paket sabu dengan berat 1 gram bruto atau 0,50 gram netto. AR diketahui berperan sebagai pengedar.

Pengungkapan terakhir dilakukan pada Kamis, 16 Juli 2026, sekitar pukul 09.30 Wita. Lokasi di sebuah rumah kos di Gang Sutha Abasan No. 04, Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

Penangkapan terhadap tersangka LW merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Dari lokasi tersebut petugas berhasil mengamankan 97 paket sabu dengan berat 21,75 gram bruto atau 14,4 gram netto. LW juga berperan sebagai pengedar narkotika.

Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Klungkung berhasil menyita 195 paket narkotika jenis sabu. Total berat mencapai 48,99 gram bruto atau 29,94 gram netto.

Modus Operandi Pelaku Serta Imbauan Komitmen Ketat Pemberantasan Narkoba Dari Kapolres Klungkung

Kapolres Klungkung menjelaskan bahwa modus operandi para tersangka adalah menguasai, menyimpan, serta mengedarkan narkotika jenis sabu tanpa hak atau melawan hukum. Meanwhile motif para pelaku beragam, mulai dari sebelumnya sebagai pengguna narkoba, pengaruh pergaulan, hingga faktor ekonomi untuk memperoleh keuntungan dari hasil penjualan narkotika.

Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Klungkung. Komitmen ditunjukkan dalam mendukung program pemberantasan peredaran gelap narkotika serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Klungkung. Keberhasilan pengungkapan empat kasus ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas jaringan peredaran narkoba. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan berani memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya. Sinergi antara Polri dan masyarakat menjadi kunci dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres Klungkung AKBP Mikael Hutabarat, S.H., S.I.K., M.H.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara disesuaikan dengan peran dan barang bukti yang dikuasai masing-masing tersangka.

Shares: