KLUNGKUNG, InsertBali — DPRD Kabupaten Klungkung menyoroti pentingnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang maskot sebagai upaya memperkuat identitas dan karakter budaya daerah. Ranperda Maskot Kabupaten Klungkung ini menjadi salah satu dari tiga usulan strategis DPRD Klungkung yang diajukan dalam rapat paripurna. Agenda penyampaian ini dilaksanakan pada Senin (13/4/2026) sebagai bagian dari upaya pelestarian tradisi daerah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Klungkung, Anak Agung Gede Sayang Suparta, membacakan Ranperda tersebut dengan penuh penekanan. Beliau menjelaskan bahwa Kabupaten Klungkung memiliki karakter budaya yang kuat dan perkembangan peradaban yang sangat baik. Hal tersebut tentunya memiliki nilai budaya yang dapat dituangkan dalam simbol, bentuk, dan karakter yang diwujudkan melalui sebuah bentuk maskot.
Maskot merupakan personifikasi atau simbol visual yang mewakili identitas atau pesan dari sebuah entitas daerah. Maskot biasanya berupa orang, hewan, atau benda yang digunakan untuk mewakili sebuah entitas seperti tim, perusahaan, hingga sekolah. Keberadaannya dianggap dapat membawa keberuntungan serta menyemarakkan suasana dalam setiap momentum penting bagi daerah tersebut di masa depan.
Landasan Hukum dan Karakteristik Wilayah Kepulauan
Dalam kaitannya dengan simbol, pengaturan kebijakan tentang maskot telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan Lampiran V Bidang Kebudayaan, terdapat kewenangan kabupaten dalam hal pelestarian tradisi masyarakat. Oleh karena itu, penetapan maskot secara formal menjadi langkah konstitusional yang sangat penting bagi Pemerintah Kabupaten Klungkung.
Berkaitan dengan kondisi asli daerah, hal ini tampak dalam Undang-Undang Nomor 78 Tahun 2024 tentang Kabupaten Klungkung di Provinsi Bali. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa Kabupaten Klungkung terdiri atas empat wilayah kecamatan utama. Wilayah tersebut meliputi Kecamatan Nusa Penida, Kecamatan Banjarangkan, Kecamatan Klungkung, dan Kecamatan Dawan yang memiliki karakteristik unik.
Pada Pasal 6 undang-undang tersebut diatur bahwa Kabupaten Klungkung memiliki karakteristik kewilayahan dengan ciri geografis utama wilayah kepulauan. Wilayah ini secara saintifik terdiri dari lima unit lahan yang beragam. Unit lahan tersebut meliputi dataran pantai, perbukitan, kipas dan lahar, rawa pasang surut, serta lahan teras yang menjadi kekayaan geologi daerah.
Potensi Sumber Daya Alam dan Nilai Kearifan Lokal
Kabupaten Klungkung juga memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah mulai dari sektor pertanian, kehutanan, perikanan, hingga pertambangan. Selain itu, potensi pariwisata dan perdagangan menjadi pilar ekonomi yang kuat. Suku bangsa dan budaya di Klungkung terdiri atas kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa, ritual, upacara adat, situs budaya, hingga kearifan lokal yang mendalam.
Seluruh potensi tersebut menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat yang harus tetap dijaga. Upaya pelestarian lingkungan di Klungkung senantiasa berlandaskan pada prinsip Tri Hita Karana dan Sad Kerthi sebagai pedoman hidup masyarakat Bali. Ranperda ini diharapkan mampu membingkai seluruh elemen karakteristik tersebut ke dalam satu simbol visual maskot yang representatif.
“Kami berharap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tersebut dapat berjalan lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Hal ini agar Rancangan Peraturan Daerah tersebut dapat segera disampaikan kepada Gubernur Bali untuk memperoleh fasilitasi,” ujar Anak Agung Gede Sayang Suparta. Kelancaran proses legislasi ini menjadi kunci agar Klungkung segera memiliki simbol identitas resmi yang diakui secara hukum.



















