12 Sertifikat Tanah Raib Dicuri Saat Rumah Komang Wahyu Wiguna di Desa Takmung Dalam Keadaan Sepi

Kapolsek Banjarangkan AKP I Ketut Budiarsana bersama personil saat melakukan olah TKP kasus pencurian 12 sertifikat tanah di Dusun Sidayu Desa Takmung.

KLUNGKUNG, InsertBali Rumah warga atas nama I Komang Wahyu Wiguna di Dusun Sidayu, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan Klungkung dibobol maling, Selasa (21 Juli 2026).

Atas kejadian tersebut, Kapolsek Banjarangkan AKP I Ketut Budiarsana, S.H., M.H. bersama Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam serta Anggota mendatangi TKP. Petugas melakukan penanganan kasus pencurian di rumah warga I Komang Wahyu Wiguna di Dusun Sidayu.

Menurut keterangan, kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2026. Peristiwa terekam melalui CCTV bahwa pelaku yang melakukan pencurian sebanyak 2 orang. Pelaku mencongkel pintu dan mengambil 12 Sertifikat Tanah.

Rincian sertifikat meliputi

  1. SHM No: 1895, Lokasi: Desa Sesetan, Dengan Luas: 125 m2, atas nama: Ni Made Koti;
  2.  SHM No: 5560, Lokasi: Desa Sesetan, Dengan Luas: 150 m2, atas nama: I Nengah Wenten;
  3. SHM No: 7626, Lokasi: Desa Sesetan, Dengan Luas: 92 m2, atas nama: I Nengah Wenten;
  4. SHM No: 7627, Lokasi: Desa Sesetan, Dengan Luas: 91 m2, atas nama: I Made Bagus Asmara Putra;
  5. SHM No: 2453, Lokasi: Desa Takmung, Dengan Luas: 196 m2, atas nama: Ni Made Koti;
  6. SHM No: 2172, Lokasi: Desa Takmung, Dengan Luas: 5.524 m2, atas nama: Pan Repiyeg;
  7. SHM No: 143, Lokasi: Desa Takmung, Dengan Luas: + 2050 m2, atas nama: Pan Repijeg;
  8. SHM No: 185, Lokasi: Desa Takmung, Dengan Luas: + 1800 m2, atas nama: Pan Repijeg;
  9. SHM No: 16, Lokasi: Desa Satra, Dengan Luas: + 4900 m2, atas nama: Pan Repiyeg;
  10. SHM No: 1, Lokasi: Desa Satra, Dengan Luas: + 200 m2, atas nama: Pan Repijeg;
  11. SHM No: 2, Lokasi: Desa Satra, Dengan Luas: + 1400 m2, atas nama: Pan Repijeg; dan
  12. SHM atas nama: I Ketut Rimpug, Lokasi: Jl. Sidayu, Desa Takmung.

Kejadian tersebut telah dilaporkan ke Mapolres Klungkung pada hari Senin, 20 Juli 2026. Laporan tercatat dengan register No. Reg. : STPL / 134 / VII / 2026 / SPKT / POLRES KLUNGKUNG.

Keterangan Saksi Kunci Serta Pengecekan Awal Dan Pengamanan Rekaman Bukti CCTV Oleh Kepolisian

Seorang saksi, I Ketut Redana membenarkan bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi. Saksi yang juga memberitahukan kepada korban untuk selanjutnya memeriksa rekaman CCTV.

Mengingat korban tinggal di Denpasar, rumah memang ditinggalkan dalam keadaan kosong. Untuk sekarang saksi akan melakukan penggantian gembok yang dirusak sesuai dengan permintaan korban.

Berdasarkan hasil pengecekan awal di TKP, pelaku diduga telah mengetahui kondisi rumah yang dalam keadaan kosong. Pelaku leluasa melakukan aksi dengan cara mencongkel pintu masuk sebelum mengambil dokumen-dokumen penting yang berada di dalam rumah.

Kemudian, rekaman CCTV yang mengarah ke identitas pelaku telah diamankan sebagai barang bukti. Bukti akan menjadi bahan penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Klungkung.

Saran Koordinasi Ke BPN Serta Langkah Antisipasi Preventif Keamanan Dari Polsek Banjarangkan

Mengingat barang yang hilang berupa 12 Sertifikat Hak Milik (SHM), korban disarankan untuk segera berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan (BPN). Langkah diambil guna melakukan pengamanan administrasi terhadap sertifikat yang hilang. Hal ini penting guna mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Atas kejadian ini, Polsek Banjarangkan akan terus berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Klungkung. Koordinasi dilakukan dalam rangka mendukung proses penyelidikan.

Petugas juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan rumah dalam keadaan aman. Warga diminta memasang pengamanan tambahan dan memanfaatkan CCTV sebagai sarana pencegahan tindak pidana.

Shares: