Pemprov Bali dan KPK Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Fokus pada Pengamanan Aset Daerah

DENPASAR — Pemerintah Provinsi Bali bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat sinergi untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, terutama dalam pengelolaan dan pengamanan aset daerah.

Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Bali di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Kamis (5/11/2026).

Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra menegaskan, koordinasi tersebut menjadi momentum memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Ia mengapresiasi koordinasi serta pendampingan KPK dalam mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Sinergi tersebut turut mendukung capaian Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) pemerintah daerah di Bali yang menunjukkan hasil baik.

Meski demikian, Dewa Indra mengingatkan agar capaian tersebut tidak membuat pemerintah daerah berpuas diri. Perbaikan tata kelola harus terus dilakukan mengikuti perkembangan kebutuhan dan tantangan pemerintahan.

“Kita bersama hadir di sini karena memiliki komitmen yang sama dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan. Namun, kita tidak boleh berhenti sampai di sini, karena tata kelola pemerintahan bersifat dinamis. Oleh karena itu, perbaikan dan penyempurnaan harus terus dilakukan,” ujarnya.

Percepatan sertifikasi aset menjadi perhatian utama

Dalam rapat koordinasi tersebut, Dewa Indra menyoroti pentingnya penataan dan pengamanan aset milik pemerintah daerah. Salah satu langkah utama yang perlu dipercepat adalah sertifikasi aset untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan.

Ia menegaskan bahwa seluruh aset pemerintah daerah harus didukung dokumen administrasi dan legalitas yang memadai. Setiap pemerintah daerah perlu memastikan ketersediaan data serta dokumen pendukung untuk proses sertifikasi melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Menurutnya, sertifikasi aset penting untuk melindungi kekayaan daerah sekaligus memastikan pemanfaatannya dapat dioptimalkan bagi pembangunan dan pelayanan publik.

Dewa Indra mengakui penuntasan sertifikasi tidak dapat dilakukan sekaligus. Jumlah aset yang besar, kelengkapan dokumen, proses administrasi, serta kebutuhan anggaran menjadi sejumlah tantangan yang harus diselesaikan.

Karena itu, pemerintah daerah perlu menyusun perencanaan dan tahapan penyelesaian secara konsisten. Terlebih, pembangunan yang terus berlangsung berpotensi menambah aset baru yang harus dicatat, ditata, dan diamankan.

Ia menekankan agar proses sertifikasi tetap dilanjutkan secara bertahap sehingga seluruh aset pemerintah daerah memiliki kepastian hukum yang jelas.

KPK apresiasi capaian MCSP pemerintah daerah di Bali

Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V.2 KPK, Nuruh Ichsan Al Huda, mengapresiasi capaian MCSP pemerintah daerah di Bali yang menunjukkan hasil baik dari tahun ke tahun.

Ia berharap capaian tersebut dapat dipertahankan dan ditingkatkan melalui penguatan integritas aparatur, peningkatan kualitas pengawasan, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, keberhasilan dalam indikator pencegahan korupsi perlu diikuti praktik tata kelola pemerintahan yang semakin tertib dan akuntabel.

Pengamanan aset bagian dari penyelamatan keuangan daerah

KPK menempatkan pengelolaan dan pengamanan aset sebagai salah satu fokus penting dalam upaya penyelamatan keuangan daerah.

Pemerintah daerah didorong memastikan seluruh barang milik daerah tercatat dengan baik, memiliki kepastian hukum, serta berada dalam penguasaan fisik yang jelas.

Penataan tersebut diperlukan untuk meminimalkan potensi persoalan kepemilikan dan penguasaan aset. Selain itu, pengelolaan yang tertib dapat mendukung optimalisasi pemanfaatan aset untuk kepentingan masyarakat.

Koordinasi antara pemerintah daerah dan BPN juga perlu diperkuat untuk mempercepat sertifikasi, termasuk mengatasi kendala administrasi maupun pertanahan.

KPK turut mendorong pemerintah daerah menerapkan tertib administrasi sejak awal perolehan aset, baik melalui pengadaan maupun kegiatan pembangunan.

Setiap penambahan aset perlu segera diikuti pencatatan, pengumpulan dokumen pendukung, dan penyelesaian aspek legalitas sesuai ketentuan. Langkah ini penting untuk mencegah penumpukan persoalan administrasi di kemudian hari.

Perkuat komitmen tata kelola aset yang akuntabel

Melalui rapat koordinasi ini, pemerintah daerah se-Bali diharapkan memperkuat komitmen dan langkah konkret dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan, khususnya penataan, sertifikasi, dan pengamanan aset daerah.

Sinergi pemerintah daerah, KPK, dan BPN diharapkan mempercepat penyelesaian berbagai persoalan aset. Dengan demikian, pengelolaan kekayaan daerah dapat berlangsung lebih tertib, aman, transparan, dan akuntabel.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri para bupati/wali kota se-Bali, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, serta para sekretaris daerah, inspektur, dan kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten/kota se-Bali.

Wagub Giri Prasta Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana, 446 Personel Gabungan Disiagakan di Bali

Shares: