Gianyar, Insertbali – Unit Reskrim Polsek Tampaksiring berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Banjar Pedapdapan, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar. Dua pelaku, Puja Yanto (18) dan Andi Yusup (33), yang nekat mencuri berhasil dibekuk setelah diburu polisi hingga ke dua lokasi berbeda, Selasa (2/12/2025) hingga Rabu (3/12/2025).
Kedua pelaku nekat menggondol satu unit sepeda motor Vespa Matic bernopol DK 2653 KAA milik seorang mahasiswa, Dewa Gede Ambara Diputra (21). Aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa sore sekitar pukul 16.00 Wita di sebuah bengkel milik I Wayan Sumardianta.
Kapolsek Tampaksiring, AKP Anak Agung Gede Alit Sudarma, menjelaskan bahwa pencurian terjadi saat motor korban diparkir dengan kondisi kunci masih menempel di kendaraan.
“Modus pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Kunci motor masih nyantol sehingga pelaku dengan mudah membawa kabur motor tersebut,” ujar AKP Alit Sudarma, Kamis (5/12/2025).
Pemilik bengkel yang mendengar suara motor menyala langsung mengejar pelaku. Saat itu, salah satu pelaku membawa lari Vespa curian, sementara rekannya mengendarai sepeda motor Honda CRF tanpa pelat nomor. Pengejaran berlangsung hingga ke sebuah rumah kos di Banjar Intaran, Desa Pejeng.
Karena panik dikejar warga, kedua pelaku akhirnya meninggalkan motor curian berikut motor yang mereka gunakan, lalu melarikan diri ke area semak-semak.
Mencuri Untuk Membeli Narkoba dan Kebutuhan Sehari-hari
Mendapat laporan dari warga, Tim Unit Reskrim Polsek Tampaksiring yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda I Kadek Sumerta segera melakukan pengejaran dan penggeledahan di kamar kos yang diduga menjadi tempat singgah pelaku.
“Hasil penggeledahan ditemukan tas berisi identitas milik Andi Yusup serta alat isap sabu lengkap dengan klip plastik bekas pembungkus narkoba,” ungkap Kapolsek.
Pengejaran berlanjut ke area perkebunan warga. Tak berselang lama, Puja Yanto berhasil ditemukan sedang bersembunyi di area Pura Beji, Banjar Intaran. Ia langsung diamankan tanpa perlawanan.
Sementara pelaku kedua, Andi Yusup (33), yang diketahui merupakan residivis kasus serupa di Lombok Barat, sempat melarikan diri hingga ke wilayah Klungkung. Berkat kerja sama dengan Tim Sat Reskrim Polres Gianyar, pelaku akhirnya ditangkap pada Rabu (3/12/2025) pagi.
“Pelaku kami amankan saat sedang tertidur di sebuah Pos Kamling di Simpang Empat Desa Jumpai, Klungkung. Setelah dipastikan identitasnya, pelaku langsung kami bawa ke Mapolsek bersama barang bukti,” tegas AKP Alit.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membeli narkotika. Hal tersebut diperkuat dengan ditemukannya alat isap sabu di lokasi penggeledahan.
Saat ini, kedua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Polisi juga berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Gianyar untuk mendalami dugaan penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit Vespa Sprint merah, satu unit Honda CRF, satu buah kunci T, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp40 juta.



















