INSERT BALI, Denpasar – Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra menerima kunjungan kerja komite III DPD RI terkait Sistem Jaminan Sosial Nasional di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (10/2).
“Kami mewakili pemerintah provinsi Bali menyampaikan terima kasih karena Bali dipilih sebagai tempat mendapatkan masukan. Masukan yg sangat komprehensif tentang sistem jaminan sosial baik kesehatan maupun ketenagakerjaan, “ katanya.
Dewa Made Indra menyampaikan pertumbuhan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan di Bali meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini tidak terlepas dari apresiasi yang diberikan kepada Kabupaten/Kota yang mampu meningkatkan jumlah kepesertaannya.
“Beberapa Kabupaten/Kota kita berikan penghargaan karena growth nya semakin luas,”
jelasnya.
Komite III DPD RI; Tingkat Fraud BPJS Kesehatan di Provinsi Bali Sangat Rendah
Ditambahkan, Pemerintah Provinsi Bali juga boleh berbangga karena tingkat fraud atau penyimpangan BPJS kesehatan di Provinsi Bali terbilang sangat rendah. Jika ditemukan terjadinya fraud/penyimpangan, Ia tidak segan akan melakukan tindakan tegas termasuk pemberhentian kerjasama sampai dilakukan perbaikan yang sesuai.
“Untuk pembiayaannya kami sharing antara Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan memperhatikan kemampuan fiskalnya. Kabupaten/Kota yang fiskalnya rendah kami berikan bantuan yang lebih besar,” jelasnya.
Sementara itu, Senator Provinsi Bali Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra menyampaikan bahwa Komite III DPD RI sebagai salah satu alat kelengkapan DPD RI yg merupakan representasi daerah untuk menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang.
“Rapat kerja hari ini dalam rangka inventarisasi materi rancangan undang-undang tentang perubahan atas UU No 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional (SJSN),” jelasnya.
Di sisi lain Wakil Ketua Komite III DPD RI, H. Dailami Firdaus mengatakan bahwa banyak tantangan yang dihadapi oleh Sistem Jaminan Sosial Nasional. Tantangan tersebut seperti, belum adanya skema yang tepat untuk memperluas kepersertaaan bagi BPJS ketenagakerjaan. Sementara saat ini kepesertaan BPJS ketenagakerjaan didominasi oleh sektor formal, padahal sebanyak 60 persen pekerja di Indonesia berada di sektor informal yang berarti mereka yang bekerja di sektor informal atau bukan penerima upah seperti pedagang, pekerja paruh waktu, seniman dan lain-lain banyak yang masih belum terlindungi.