Insentif Pajak Perumahan 2026 Resmi Berlaku, Ini Skema PPN DTP 100 Persen dari Kemenkeu

Jakarta, Insert Bali – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan kebijakan insentif pajak perumahan 2026 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Kebijakan ini berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100 persen untuk pembelian rumah baru, sebagai upaya mendorong sektor properti dan menjaga daya beli masyarakat.

Insentif ini mulai berlaku 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026 dan telah masuk dalam perencanaan untuk diperpanjang hingga akhir 2027.

Skema PPN DTP 100 Persen untuk Rumah Baru

Dalam kebijakan terbaru tersebut, pemerintah memberikan PPN DTP sebesar 100 persen kepada pembeli rumah baru dengan ketentuan sebagai berikut:

  • PPN DTP 100% untuk pembelian rumah tapak maupun rumah susun baru

  • Batas harga jual maksimal rumah: Rp5 miliar

  • Batas nilai PPN yang ditanggung pemerintah: Maksimal sampai harga rumah Rp2 miliar

  • Sisa nilai di atas Rp2 miliar tetap dikenakan PPN normal sesuai ketentuan

“Insentif ini dirancang untuk menjaga momentum pemulihan sektor perumahan sekaligus memberi stimulus nyata kepada masyarakat kelas menengah,” ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam keterangan kebijakan fiskal 2026.

Masa Berlaku Insentif Pajak Perumahan 2026

Kebijakan PPN DTP perumahan ini berlaku selama satu tahun penuh, yakni:

  • Mulai: 1 Januari 2026

  • Berakhir: 31 Desember 2026

Pemerintah juga telah menyampaikan rencana perpanjangan insentif hingga 2027, tergantung pada kondisi ekonomi dan pasar properti nasional.

Syarat Utama Mendapatkan Insentif PPN DTP

Tidak semua transaksi properti otomatis mendapatkan insentif. Berikut syarat utama PPN DTP 2026:

  1. Rumah merupakan unit baru

  2. Diserahkan pertama kali oleh penjual yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP)

  3. Rumah belum pernah dipindahtangankan

  4. Transaksi dilakukan selama masa berlaku kebijakan

Pengembang diwajibkan mencantumkan keterangan PPN DTP dalam dokumen transaksi sesuai aturan perpajakan.

Dampak Insentif bagi Pasar Properti

Pengamat properti menilai kebijakan ini berpotensi meningkatkan penjualan rumah baru, terutama di segmen menengah.

“Dengan PPN DTP 100 persen, beban awal pembeli berkurang signifikan. Ini bisa menjadi katalis penting bagi sektor perumahan di 2026,” kata seorang analis properti nasional.

Selain mendorong konsumsi, kebijakan ini juga diharapkan berdampak positif terhadap industri turunannya, seperti bahan bangunan, tenaga kerja konstruksi, dan jasa keuangan.

Cara Cek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Hunian 2026

Jika yang dimaksud adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) rutin untuk hunian di lokasi tertentu (misalnya perumahan bernama Purbaya), masyarakat dapat mengecek tagihan secara mandiri melalui:

1. Situs Resmi Bapenda Daerah

  • Kunjungi website Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten/kota setempat

  • Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) untuk melihat tagihan PBB 2026

2. Aplikasi dan Marketplace

  • Tokopedia

  • Blibli

  • Mobile banking (BCA, Mandiri, BNI, dan bank lainnya)
    Pilih menu Pajak PBB dan masukkan NOP sesuai data SPPT.

Kebijakan insentif PPN DTP perumahan 2026 menjadi salah satu stimulus fiskal terbesar di sektor properti. Dengan PPN ditanggung penuh oleh pemerintah hingga batas tertentu, masyarakat memiliki peluang lebih besar untuk memiliki rumah baru, sementara pengembang mendapat dorongan penjualan yang signifikan.

Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026 Segera Dibuka, Ini Perkiraan Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya

Shares: