Denpasar, 6 Agustus 2025 — Gubernur Bali, Wayan Koster, akhirnya buka suara terkait penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung. Yang selama ini menjadi polemik di tengah masyarakat. Ternyata, keputusan untuk menutup TPA Suwung bukan hanya karena alasan teknis atau lingkungan, tetapi juga karena ancaman pidana. Dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.
Ancaman Serius dari KLHK: Pejabat Bisa Dipidana
Dalam pernyataan resminya di Kantor Gubernur Bali, Wayan Koster mengungkap bahwa apabila TPA Suwung tidak ditutup sebelum Desember 2025, maka KLHK akan menerapkan sanksi pidana terhadap pejabat yang bertanggung jawab.
“Kalau nggak ditutup sampai bulan Desember, itu akan diterapkan pidana oleh Kementerian Lingkungan Hidup,” tegas Koster.
Bahkan, menurutnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kepala UPTD TPA Suwung telah hampir ditetapkan sebagai tersangka akibat pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh sistem pengelolaan TPA yang sudah tidak sesuai standar.
“Jujur saja, Kadis dan Kepala UPTD TPA Suwung sudah nyaris jadi tersangka,” lanjutnya dengan nada emosional.
TPA Dilarang: Sistem Pengelolaan Sampah Harus Berubah
Ancaman ini mempercepat keputusan Pemerintah Provinsi Bali untuk meninggalkan sistem TPA dan beralih menuju pengelolaan sampah berbasis sumber. Sesuai dengan kebijakan nasional, tidak diperbolehkan lagi membangun TPA baru, dan semua TPA lama harus dihentikan operasionalnya.
“Jadi Menteri Lingkungan sudah tidak membolehkan lagi ada TPA. Yang lama harus ditutup, yang baru tidak boleh dibangun,” ujar Koster tegas.
Solusi: Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber
Sebagai langkah strategis, Koster kini mendorong seluruh kabupaten/kota di Bali, termasuk masyarakat rumah tangga, untuk segera menerapkan sistem pemilahan sampah dari rumah tangga. Ini menjadi kunci agar Bali bisa lepas dari krisis pengelolaan sampah dan menghindari ancaman hukum terhadap pejabat daerah.
“Sudah tepat kita memberlakukan pengelolaan sampah berbasis sumber. Sampah harus dipilah di rumah tangga,” katanya.
Keputusan Tak Populer, Tapi Menyelamatkan Bali
Meski keputusan ini mungkin tidak populer dan menimbulkan resistensi dari beberapa pihak, Wayan Koster menegaskan bahwa ia memilih bertindak tegas demi menyelamatkan lingkungan dan melindungi para pejabat dari potensi kriminalisasi. Langkah ini menunjukkan keberanian politik yang jarang dimiliki oleh kepala daerah, terutama dalam isu sensitif seperti pengelolaan sampah.
Peringatan Hari Anak Nasional Ke-41 2025, Wabup Tjok Surya Ajak Bangun Generasi Emas Sehat