Gubernur Koster Tetapkan Enam Kawasan Rendah Emisi Kerthi Bhumi Satwika, Perkuat Bali Hijau Berkelanjutan

DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menetapkan enam kawasan sebagai Kawasan Rendah Emisi Kerthi Bhumi Satwika untuk memperkuat pembangunan hijau dan berkelanjutan di Bali. Kebijakan ini mengintegrasikan pelindungan lingkungan, pengembangan ekonomi hijau, dan pariwisata berkelanjutan.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 912/04-B/HK/2026 yang ditetapkan pada 6 Oktober 2026. Enam kawasan yang ditetapkan meliputi Ubud, Kepulauan Nusa Penida, Nusa Dua, Kuta, Sanur, dan Kawasan Cagar Budaya Gajah Mada di Kota Denpasar.

Komitmen pelaksanaan kebijakan diperkuat melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama Penyelenggaraan dan Implementasi Kerthi Bhumi Satwika Tahun 2026–2030 di Pura Er Jeruk, Sabtu (10/10/2026). Kegiatan tersebut bertepatan dengan Rahina Tumpek Wayang.

Kesepakatan ini melibatkan Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kota Denpasar, serta Pemerintah Kabupaten Badung, Gianyar, dan Klungkung. Pelaksanaannya diarahkan melalui koordinasi lintas sektor dengan melibatkan pemerintah daerah, pemangku kepentingan, pelaku usaha, dan masyarakat.

Gubernur Koster menegaskan, Kerthi Bhumi Satwika bukan sekadar penetapan kawasan, melainkan perubahan pendekatan pembangunan Bali.

“Kerthi Bhumi Satwika bukan sekadar nama sebuah kawasan, melainkan arah perubahan cara kita membangun Bali. Kita harus memastikan bahwa kemajuan ekonomi dan pariwisata berjalan seimbang dengan pelindungan lingkungan serta keberlanjutan kehidupan masyarakat,” tegas Koster.

Enam Kawasan dengan Fokus Pengembangan Berbeda

Penetapan enam kawasan rendah emisi mempertimbangkan karakteristik dan potensi masing-masing wilayah. Kebijakan ini mengintegrasikan tata ruang dan program sektoral untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, mempercepat pemanfaatan energi bersih, serta mengembangkan transportasi ramah lingkungan.

Ubud diarahkan untuk memperkuat pariwisata berbasis budaya dan lingkungan. Kepulauan Nusa Penida berfokus pada keberlanjutan ekosistem kepulauan dan pesisir.

Sementara itu, Nusa Dua, Kuta, dan Sanur menjadi kawasan strategis untuk penerapan praktik pariwisata ramah lingkungan. Adapun Kawasan Cagar Budaya Gajah Mada di Kota Denpasar diarahkan untuk menyelaraskan pelestarian kawasan bersejarah dengan pembangunan perkotaan berkelanjutan.

Pelaksanaan program disesuaikan dengan kondisi wilayah, potensi lokal, dan kemampuan masing-masing pemerintah daerah. Upaya tersebut juga merespons tantangan peningkatan mobilitas, kebutuhan energi, persoalan persampahan, perubahan fungsi ruang, dan dampak perubahan iklim.

Lima Pilar Strategis Kerthi Bhumi Satwika

Implementasi Kerthi Bhumi Satwika Tahun 2026–2030 bertumpu pada lima pilar strategis yang saling terintegrasi.

Pilar pertama adalah Energi Hijau, melalui percepatan pemanfaatan energi baru dan terbarukan, pengembangan pembangkit listrik berbasis energi bersih, serta peningkatan efisiensi energi.

Kedua, Transportasi Hijau, mencakup pengembangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, transportasi ramah lingkungan, dan infrastruktur pendukung untuk menekan emisi sektor transportasi.

Ketiga adalah Ekosistem Hijau. Upayanya meliputi rehabilitasi hutan, peningkatan ruang terbuka hijau, pelindungan mangrove, terumbu karang, padang lamun, dan kawasan pesisir. Pilar ini juga mendorong pengelolaan sampah berbasis sumber serta pengembangan ekonomi sirkular.

Keempat, Industri Pariwisata Hijau, diarahkan pada penerapan praktik pariwisata ramah lingkungan, pengurangan plastik sekali pakai, serta pengembangan destinasi wisata yang berbudaya, berkualitas, dan berkelanjutan.

Dan Pilar kelima adalah Masyarakat Hijau, melalui peningkatan pengetahuan, keterampilan, kapasitas, dan partisipasi masyarakat dalam pelestarian lingkungan. Pilar ini juga mendorong pengembangan kegiatan ekonomi hijau berbasis kearifan lokal.

Kelima pilar tersebut menjadi kerangka pelaksanaan program lintas sektor. Targetnya tidak hanya mengurangi emisi, tetapi juga meningkatkan kualitas lingkungan dan kehidupan masyarakat.

Implementasi Diperkuat dengan Program dan Evaluasi

Gubernur Koster menegaskan, keberhasilan Kerthi Bhumi Satwika tidak cukup diukur dari penetapan kawasan dan penandatanganan kesepakatan. Keberhasilan harus terlihat melalui konsistensi pelaksanaan program di lapangan.

Pemerintah Provinsi Bali akan memperkuat koordinasi dan penyelarasan kebijakan. Sementara itu, pemerintah kabupaten/kota mengembangkan program sesuai karakteristik wilayah dan kemampuan fiskal masing-masing.

Implementasi kebijakan perlu diterjemahkan ke dalam kerja sama teknis, program prioritas, penganggaran, penyediaan infrastruktur, pembagian tanggung jawab, dan indikator kinerja yang jelas.

Kolaborasi juga melibatkan perangkat daerah, pelaku usaha pariwisata, desa adat, komunitas, perguruan tinggi, lembaga riset, dan masyarakat. Evaluasi berkala diperlukan untuk mengukur capaian, mengidentifikasi kendala, serta menentukan langkah perbaikan.

Dengan pendekatan tersebut, kawasan rendah emisi diharapkan tidak berhenti sebagai konsep kebijakan. Program ini ditargetkan menjadi gerakan bersama yang terintegrasi dalam pembangunan daerah.

Selaras dengan Sad Kerthi dan Bali Era Baru

Kerthi Bhumi Satwika merupakan bagian dari implementasi visi pembangunan Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang berlandaskan nilai kearifan lokal Sad Kerthi.

Sad Kerthi mencakup Atma Kerthi, yaitu penyucian dan pemuliaan jiwa; Segara Kerthi, pelestarian laut dan pantai; serta Danu Kerthi, pelestarian sumber air.

Tiga nilai lainnya adalah Wana Kerthi, pelestarian tumbuh-tumbuhan; Jana Kerthi, pemuliaan manusia; dan Jagat Kerthi, penyucian serta pemuliaan alam semesta.

Pemilihan Rahina Tumpek Wayang sebagai momentum penandatanganan kesepakatan memperkuat pesan bahwa pembangunan Bali perlu berjalan selaras dengan nilai-nilai kearifan lokal tersebut.

“Tanah, air, hutan, laut, udara, ruang hidup, serta seluruh ekosistem Bali harus kita jaga. Inilah esensi Sad Kerthi dan semangat yang ingin kita teguhkan melalui Kerthi Bhumi Satwika,” tegas Koster.

Kebijakan ini juga sejalan dengan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023.

Melalui enam kawasan rendah emisi dan lima pilar strategis, Pemerintah Provinsi Bali mendorong pembangunan yang mengintegrasikan pertumbuhan ekonomi. Pengurangan emisi, pelindungan ekosistem, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kerthi Bhumi Satwika Tahun 2026–2030 diharapkan menjadi langkah konkret untuk mewujudkan Bali yang hijau, bersih, sehat, dan berkelanjutan, sekaligus menjaga warisan alam serta kebudayaan Bali bagi generasi mendatang.

 

Pasar Rakyat TP PKK Bali di Badung Libatkan 131 Pelaku Usaha, Transaksi Tembus Rp322 Juta dalam Hitungan Jam

Shares: