Gubernur Koster Targetkan Bali Bebas Energi Fosil, PLTS Jadi Kunci Capai Net Zero Emission 2045

Bali Percepat Transisi Energi Bersih, Nusa Penida Disiapkan Jadi Kawasan Rendah Emisi Pertama

DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya menjadikan Bali sebagai daerah mandiri energi berbasis energi bersih dengan mengurangi hingga menghentikan ketergantungan pada pembangkit listrik berbahan bakar fosil. Pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) diproyeksikan menjadi tulang punggung transisi energi Bali menuju target Net Zero Emission (NZE) 2045, lima belas tahun lebih cepat dibandingkan target nasional.

Komitmen tersebut disampaikan saat membuka Indonesia Solar Summit (ISS) 2026 di Bali Beach Convention Center, The Meru Bali, Sanur, Denpasar, Selasa (14/7/2026).

Menurut Koster, Bali sebagai destinasi pariwisata dunia membutuhkan kualitas lingkungan yang terjaga. Serta sistem energi yang bersih, aman, dan berkelanjutan untuk mendukung pembangunan jangka panjang.

PLTS Jadi Andalan Masa Depan Energi Bali

Dalam sambutannya, Koster menegaskan bahwa percepatan pengembangan energi baru terbarukan menjadi salah satu agenda strategis Pemerintah Provinsi Bali. Dalam mewujudkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru.

Pemerintah Provinsi Bali saat ini mendorong pengembangan energi surya, perluasan penggunaan kendaraan listrik, pembangunan pembangkit berbasis energi bersih, serta membuka peluang investasi hijau yang lebih luas.

“Untuk mewujudkan target tersebut, kami mempercepat pengembangan energi baru terbarukan, khususnya energi surya, memperluas penggunaan kendaraan listrik, mengembangkan pembangkit listrik berbasis energi bersih, serta membuka ruang investasi dan kolaborasi di sektor energi hijau,” ujar Koster.

Ia menilai Bali memiliki potensi besar memanfaatkan energi matahari sebagai sumber energi utama karena tersedia sepanjang tahun dan ramah lingkungan.

“PLTS adalah pilihan terbaik karena sumber energinya berasal dari matahari. Saya mendorong pemanfaatan PLTS sebagai sumber energi masa depan Bali,” tegasnya.

Bali Siap Tinggalkan Pembangkit Berbahan Bakar Fosil

Gubernur Koster menegaskan bahwa arah pembangunan energi Bali ke depan adalah menciptakan kemandirian energi daerah.  Melalui pemanfaatan sumber daya lokal yang berkelanjutan.

Menurutnya, pembangkit listrik berbahan bakar fosil tidak hanya meningkatkan ketergantungan energi dari luar daerah. Tetapi juga menjadi sumber emisi yang berdampak terhadap kualitas lingkungan.

Karena itu, Pemerintah Provinsi Bali menargetkan penggunaan energi bersih semakin dominan dalam sistem kelistrikan daerah sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas udara dan memperkuat citra Bali sebagai destinasi wisata hijau.

Pemprov Bali Dukung Pemasangan PLTS oleh Masyarakat

Sebagai bentuk dukungan terhadap percepatan energi terbarukan, Koster memastikan pemerintah akan memfasilitasi masyarakat yang ingin memasang PLTS, baik di rumah tangga, sektor usaha, maupun fasilitas publik.

Menurutnya, penggunaan energi surya memberikan manfaat besar bagi lingkungan sekaligus membantu menciptakan sistem energi yang lebih mandiri.

“Kalau masyarakat mau memasang PLTS, saya akan dukung. Pemerintah harus memfasilitasi karena ini memberi manfaat besar bagi lingkungan dan masyarakat,” katanya.

Nusa Penida Jadi Pilot Project Kawasan Rendah Emisi

Untuk mempercepat implementasi kebijakan energi bersih, Pemerintah Provinsi Bali akan mengembangkan kawasan rendah emisi yang dimulai dari Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.

Setelah itu, program akan diperluas ke sejumlah kawasan strategis lainnya seperti Nusa Dua, Kuta, Sanur, dan Ubud.

“Kami akan memulai dari Nusa Penida terlebih dahulu. Semoga program ini berjalan dengan baik dan menjadi contoh bagi kawasan lainnya di Bali,” ujar Koster.

Langkah ini diharapkan mampu mempercepat pengurangan emisi karbon sekaligus mendukung transformasi Bali menjadi destinasi pariwisata berkelanjutan berbasis energi hijau.

Bali Miliki Regulasi Lengkap Energi Bersih

Komitmen Bali dalam transisi energi bersih telah diperkuat melalui sejumlah regulasi daerah yang menjadi dasar kebijakan pengembangan energi terbarukan.

Beberapa regulasi tersebut antara lain:

  • Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Umum Energi Daerah.
  • Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih.
  • Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan PLTS Atap di Provinsi Bali.

Regulasi tersebut menjadi landasan bagi percepatan pemanfaatan energi surya serta pengembangan ekosistem energi bersih di Bali.

Indonesia Solar Summit 2026 Dorong Investasi Energi Hijau

Sementara itu, CEO Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, menjelaskan bahwa Indonesia Solar Summit merupakan forum nasional tahunan. Yang mempertemukan pemerintah, industri, investor, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan untuk mempercepat transisi energi di Indonesia.

ISS 2026 berlangsung pada 14–16 Juli 2026 di The Meru Sanur dengan fokus pada pengembangan 100 gigawatt PLTS, pengurangan penggunaan pembangkit diesel. Strategi pembiayaan energi terbarukan, serta penguatan industri tenaga surya nasional.

Menurut Fabby, Bali dipilih sebagai lokasi penyelenggaraan karena dinilai memiliki komitmen kuat dalam mendorong energi bersih dan pembangunan rendah karbon.

“Energi surya bukan lagi sekadar wacana, tetapi telah menjadi agenda pembangunan nasional untuk mencapai kemandirian energi. Tantangan kita sekarang adalah mengubah potensi besar yang dimiliki Indonesia menjadi investasi nyata dan mempercepat terwujudnya ekonomi hijau,” ujarnya.

Melalui Indonesia Solar Summit 2026, Bali diharapkan tidak hanya menjadi tuan rumah forum energi nasional, tetapi juga menjadi model daerah yang berhasil menjalankan transisi energi bersih menuju target Net Zero Emission 2045.

 

Pemprov Bali Tegaskan WTP Bukan Tujuan Akhir, Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah

Shares: