
Gubernur Minta Tanah Hibah Bisa Bermanfaat Bagi Krama Desa
Denpasar – Gubernur Bali, Wayan Koster menyerahkan hibah tanah Pemerintah Provinsi Bali. Hibah kepada Desa Adat Panjer seluas 7,5 are untuk perluasan Balai Banjar Adat Bekul dan Desa Adat Penatih Puri seluas 16,5 are untuk Kuburan / Setra Banjar Adat Saba, Kota Denpasar. Serah terima dilakukan pada, Senin (Soma Kliwon, Wayang) 24 April 2023 malam di Balai Banjar Adat Bekul, Denpasar Selatan.
Gubernur Bali dalam sambutannya menyampaikan sebelum hibah tanah Pemerintah Provinsi Bali ini , Prajuru Desa Adat Panjer dan Desa Adat Penatih Puri sempat beraudiensi ke Jayasabha. Guna mengajukan permohonan hibah tanah untuk perluasan Balai Banjar Adat Bekul dan Setra Banjar Adat Saba. Atas informasi tersebut, ia langsung menugaskan Kepala BPKAD Provinsi Bali untuk mengecek status tanah tersebut. Dan apabila tidak ada masalah maka segera masuk proses untuk hibah guna mendukung penguatan fungsi dan kedudukan di Desa Adat. “Saya minta tanah untuk perluasan Balai Banjar Adat Bekul seken / betul – betul desa manfaatkan dengan baik. Begitu juga tanah untuk Setra Banjar Adat Saba berfungsi dengan baik. Karena sejak tahun 2011 atau selama 12 tahun Krama Banjar Adat Saba menanti untuk mendapatkan status pemanfaatan aset tanah dari Pemerintah Provinsi Bali,” ujar Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini.
Perkuat Desa Adat
Koster juga menegaskan atas dasar kejernihan, ketulusan, dan kelurusan yang mendorongnya untuk mengeluarkan kebijakan reforma agraria sesuai dengan peraturan perundang – undangan. “Sepanjang lahan tersebut tidak untuk kepentingan kantor dan ekonomi, maka lahan ini akan kmai berikan untuk kepentingan Desa Adat. Untuk Desa Adat Panjer seluas 7,5 are. Kalau per are harga tanah di sini mencapai Rp 900 juta dan jika kali 7,5 maka hampir Rp 6,7 milyar Desa Adat ini memiliki aset. Kemudian di Desa Adat Penatih Puri seluas 16,5 are, kalau harga tanah di Penatih per are mencapai Rp 400 juta. Jika ini kali 16,5 maka hampir Rp 6,6 milyar nilai tanah tersebut,” kata Gubernur Bali jebolan ITB ini.
Untuk itu pria asal Sembiran, Buleleng ini mengingatkan sertipikat tanah ini tidak boleh dijual. Tidak boleh pindah tangan harus atas nama Desa Adat atau Banjar Adat serta menjadi aset Desa Adat. ” Karena ini bagian dari usaha kita bersama. Untuk memperkuat Desa Adat di Bali sesuai Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Pertimbangan hibah tanah Pemerintah Provinsi Bali ini pertama. Tanah tersebut untuk kepentingan sosial, budaya, dan keagamaan sehingga sangat bermanfaat bagi masyarakat. Kedua, tanah ini akan lebih optimal dan efektif apabila Desa Adat mengelola. Ketiga, tidak mungkin tanah ini Pemerintah Provinsi Bali menarik kembali untuk penyelenggaraan Pemerintahan,” tandasnya lagi.
Ucapan Terima Kasih dan Apresiasi
Dalam kesempatan tersebut, Krama Desa Adat Panjer dan Krama Desa Adat Penatih Puri mengucapkan terimakasih sekaligus memberikan apresiasi dan dukungan serta doa, astungkara Bapak
Wayan Koster kembali memimpin Pemerintah Provinsi Bali menjadi Gubernur Bali dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
Bendesa Adat Panjer dalam kesempatannya juga memberikan apresiasi kepada Gubernur Bali, Wayan Koster karena telah menghadirkan program nyata di Provinsi Bali dengan visi Nangun Sat
Kerthi Loka Bali. Jujur banyak pembangunan di Parahyangan, Pawongan, dan Palemahan yang sudah Bapak Gubernur Wayan Koster laksanakan. Bahkan sekarang Pura Agung Besakih sudah
bagus fasilitasnya, sehingga program tersebut sangat Kami apresiasi dan anak cucu Kami tidak ada beban lagi kedepan hari. “Untuk mengakhiri sambutan ini, Saya mau menyampaikan pantun, ke
Pancoran Banjar Bekul, Bunga Jempiring Gadung Mai Terang, Biu Kayu Duur Meja, Semeton Sareng Sami Sane Sampun Mepupul, Ngiring Dukung Bapak Wayan Koster untuk Maju di Periode Kedua,” tutupnya.
Penyerahan hibah tanah ini dihadiri langsung oleh Wakil Walikota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa, DPRD Kota Denpasar, Kepala BPKAD Provinsi Bali I Dewa Tagel Wirasa, Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra, Kakanwil BPN Kota Denpasar, Bendesa Adat Panjer dan Bendesa Adat Penatih Puri.