Gubernur Koster Permudah Akses Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual untuk IKM dan UMKM Bali

Lebih dari 10 Ribu Permohonan HKI Tercatat Sepanjang 2025, Bali Miliki 15 Indikasi Geografis

DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam memperkuat perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Bali.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui kemudahan akses pendaftaran, pendampingan, serta edukasi berkelanjutan kepada para pelaku usaha lokal.

Hal itu disampaikan Gubernur Koster saat menghadiri Sosialisasi Penguatan Perlindungan Kekayaan Intelektual untuk Mendorong IKM dan UMKM Bali yang Inovatif, Berdaya Saing, dan Mendunia di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Jumat (19/6/2026).

Menurut Koster, sektor IKM dan UMKM kini menjadi salah satu penopang utama perekonomian Bali selain pariwisata.

Karena itu, perlindungan terhadap karya dan produk lokal harus terus diperkuat agar mampu bersaing di pasar nasional maupun global.

“Pemprov Bali terus berkomitmen memfasilitasi kemudahan akses, memberikan pendampingan, serta edukasi berkelanjutan bersama Kementerian Hukum agar pendaftaran Kekayaan Intelektual bagi pelaku usaha lokal semakin cepat, mudah, dan terjangkau,” tegas Koster.

HKI Jadi Perisai dan Instrumen Ekonomi

Gubernur Bali dua periode itu mengatakan, di era ekonomi digital saat ini kreativitas saja tidak cukup.

Menurutnya, kreativitas harus dilindungi oleh hukum agar memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi dan terhindar dari klaim pihak lain.

Ia menegaskan, Hak Kekayaan Intelektual bukan lagi sekadar formalitas administrasi.

“Perlindungan Kekayaan Intelektual bukan lagi sekadar urusan administrasi hukum. Kekayaan Intelektual adalah instrumen ekonomi, sebuah perisai sekaligus pedang bagi IKM dan UMKM kita untuk bertarung di pasar global,” ujarnya.

Koster berharap masyarakat Bali tidak hanya menjadi konsumen, tetapi juga mampu menciptakan nilai tambah melalui karya-karya kreatif.

“Kita ingin karya masyarakat Bali memiliki identitas, perlindungan hukum, nilai ekonomi, dan mampu bersaing di pasar global tanpa rasa cemas akan pembajakan,” katanya.

Ia menambahkan, perlindungan hukum terhadap produk lokal juga akan meningkatkan kepercayaan konsumen serta membuka peluang ekspor yang lebih luas.

Lebih 10 Ribu Permohonan HKI Selama 2025

Dalam kesempatan tersebut, Koster memaparkan perkembangan perlindungan Kekayaan Intelektual di Bali yang menunjukkan tren positif.

Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 10.692 permohonan Kekayaan Intelektual diajukan oleh masyarakat Bali.

Sementara pada periode Januari hingga Juni 2026, jumlah permohonan telah mencapai 5.889.

Dari jumlah tersebut, terdiri atas 1.504 permohonan hak merek, 24 permohonan paten, 12 desain industri, 4.312 hak cipta, dan 37 permohonan Kekayaan Intelektual Komunal.

Menurut Koster, angka tersebut menunjukkan semakin tingginya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hukum atas karya dan inovasi yang dihasilkan.

Bali Miliki 15 Indikasi Geografis

Selain peningkatan permohonan HKI, Bali juga terus memperkuat perlindungan terhadap produk unggulan daerah melalui skema Indikasi Geografis.

Saat ini, Bali telah memiliki 15 Indikasi Geografis yang terdaftar.

Pada tahun 2025, sejumlah produk Bali berhasil memperoleh sertifikat Indikasi Geografis, yakni Gula Dawan Klungkung, Tenun Cepuk Tanglad Nusa Penida, Lukisan Batuan Gianyar Bali, dan Kopi Robusta Lemukih Buleleng.

Sementara pada tahun 2026, dua produk lainnya masih dalam proses pendaftaran, yakni Batu Pulaki Banyupoh Buleleng dan Tenun Songket Gelgel.

Gubernur Koster mengajak seluruh perangkat daerah, pemerintah kabupaten/kota, perguruan tinggi, komunitas kreatif, asosiasi usaha. Serta pelaku UMKM untuk bergerak bersama mempercepat perlindungan HKI di Bali.

Yasonna Laoly: HKI Dorong Iklim Usaha UMKM

Dalam kegiatan tersebut, Prof. Yasonna Laoly yang juga merupakan anggota DPR RI hadir sebagai narasumber.

Ia menyampaikan bahwa perlindungan hak cipta dan merek memiliki peran penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat bagi UMKM.

Menurut Yasonna, Kekayaan Intelektual terbagi menjadi dua kategori, yaitu kepemilikan komunal dan kepemilikan personal.

Kepemilikan komunal meliputi ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, potensi indikasi geografis, serta sumber daya genetik.

Sementara kepemilikan personal mencakup hak cipta, paten, merek, rahasia dagang, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, hingga perlindungan varietas tanaman.

Ia menegaskan, produk yang didaftarkan sebagai Indikasi Geografis wajib diproduksi di wilayah asalnya karena merupakan kekayaan suatu daerah.

“Jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh oknum, pemerintah atau instansi terkait berhak memberikan tindakan tegas dan perlindungan kepada pemilik hak kekayaan intelektual tersebut,” ujarnya.

Yasonna juga mengingatkan para pelaku usaha agar tidak mengambil jalan pintas dengan menyerahkan motif atau karya khas Bali kepada pihak lain untuk diproduksi secara massal.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga identitas dan keaslian produk budaya Bali.

Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri Ketua Dekranasda Provinsi Bali Ny. Putri Koster, Kepala Badan Riset Daerah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, serta para pelaku IKM, UMKM, dan koperasi dari berbagai daerah di Bali.

 

Gubernur Koster Hadiri Pembukaan Kejuaraan Karate Asia 2026, Tegaskan Dukungan Bali untuk Event Internasional

Shares: