BADUNG – Gubernur Bali Wayan Koster memaparkan strategi komprehensif Pemerintah Provinsi Bali dalam menjaga keberlanjutan sektor pertanian sekaligus mengintegrasikannya dengan sektor pariwisata saat menjadi keynote speaker pada Seminar Nasional bertema “Integrasi Pertanian dengan Pariwisata untuk Mendukung SDGs 1 (Tanpa Kemiskinan) dan SDGs 17 (Kemitraan untuk Mencapai Tujuan)” di The Patra Bali Resort, Tuban, Kabupaten Badung, Kamis (23/7/2026).
Seminar tersebut merupakan bagian dari rangkaian Lokakarya Forum Perguruan Tinggi Pertanian Indonesia (FKPTPI) Wilayah Timur Tahun 2026. Yang berlangsung pada 22–24 Juli 2026 dan dihadiri sekitar 140 akademisi bidang pertanian dari 31 perguruan tinggi di wilayah Indonesia Timur.
Bali Miliki Produk Pertanian Berdaya Saing Tinggi
Dalam paparannya, Gubernur Koster menegaskan Bali memiliki kekayaan produk pertanian yang telah memiliki identitas dan nilai jual tinggi, namun selama ini belum dikelola secara optimal sebagai satu kesatuan sistem ekonomi.
“Kita punya salak, manggis, mangga, kopi, garam, arak hingga berbagai produk perikanan yang memiliki branding yang sangat kuat. Hanya saja selama ini belum dikelola secara utuh, inilah yang sedang kami tata,” ujar Koster.
Ia menjelaskan bahwa penguatan sektor pertanian merupakan bagian penting dari pembangunan Bali yang tidak hanya bertumpu pada sektor pariwisata, tetapi juga memperkuat ketahanan pangan, kesejahteraan petani, serta pelestarian budaya dan lingkungan.
Alih Fungsi Lahan Jadi Tantangan Serius
Gubernur Koster memaparkan bahwa Bali saat ini memiliki:
- 283.058,70 hektare lahan hortikultura
- 64.704 hektare lahan sawah
- 149.442,49 hektare lahan perkebunan
Namun demikian, Bali menghadapi tantangan serius berupa alih fungsi lahan produktif yang mencapai sekitar 700 hektare setiap tahun.
Menurutnya, apabila kondisi tersebut tidak dikendalikan, keberlanjutan produksi pangan serta kelestarian sistem subak sebagai warisan budaya dunia akan semakin terancam.
“Angka alih fungsi lahan cukup tinggi, 700 hektare setiap tahun. Ini tidak bisa dibiarkan karena lambat laun produksi pangan dan keberadaan subak akan terancam,” tegasnya.
Perda Nomor 4 Tahun 2026 Jadi Benteng Perlindungan Lahan
Sebagai langkah konkret, Pemerintah Provinsi Bali menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee.
Regulasi tersebut menjadi instrumen utama untuk menjaga lahan pertanian produktif agar tidak berubah menjadi kawasan industri maupun pariwisata.
“Tidak boleh mengubah lahan sawah atau lahan produktif lainnya menjadi industri pariwisata. Boleh membangun hotel atau restoran, tetapi silakan di tanah kering atau lahan yang tidak produktif,” kata Koster.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Bali menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi, pelestarian lingkungan, serta ketahanan pangan jangka panjang.
Integrasi Pertanian dan Pariwisata dari Hulu hingga Hilir
Selain memperkuat perlindungan lahan, Gubernur Koster menjelaskan strategi integrasi sektor pertanian dan pariwisata yang menjadi salah satu arah pembangunan Bali Era Baru.
Menurutnya, sektor pertanian tidak lagi diposisikan hanya sebagai penghasil bahan pangan. Tetapi juga menjadi daya tarik wisata yang mampu meningkatkan nilai ekonomi masyarakat.
“Sektor pertanian tak hanya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pangan, tetapi kami integrasikan dengan sektor pariwisata agar keberlangsungan lahan tetap terjaga sekaligus meningkatkan pendapatan petani,” ujarnya.
Pada sisi hulu, kawasan pertanian dikembangkan sebagai destinasi agrowisata dengan tetap mempertahankan fungsi utama lahan sebagai kawasan produksi pangan.
“Kita kembangkan menjadi objek wisata agriculture, tetapi dengan pengawasan yang ketat. Tidak boleh ada alih fungsi lahan menjadi bangunan permanen. Keindahan sawah dan perkebunan cukup dinikmati sebagai daya tarik wisata,” jelasnya.
Sementara pada sisi hilir, Pemprov Bali memperkuat pemasaran produk lokal melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018. Tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali, yang mewajibkan hotel dan restoran menggunakan produk hasil pertanian lokal.
Pertanian Organik Terus Diperluas
Dalam kesempatan tersebut, Koster juga menyampaikan bahwa Bali terus memperluas implementasi pertanian organik.
Dari total sekitar 64 ribu hektare lahan sawah, sekitar 60 persen telah memperoleh sertifikat organik.
Program tersebut dijalankan sejalan dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik.
Menurut Koster, pertanian organik tidak hanya meningkatkan nilai jual produk pertanian, tetapi juga menjaga kesehatan lingkungan. Melindungi keanekaragaman hayati, dan memperkuat keberlanjutan ekosistem pertanian Bali.
Kolaborasi Akademisi dan Pemerintah
Mengakhiri paparannya, Gubernur Koster mengapresiasi penyelenggaraan Lokakarya FKPTPI Wilayah Timur 2026 yang mengangkat tema integrasi pertanian dan pariwisata.
Ia menilai kolaborasi antara pemerintah dan perguruan tinggi menjadi faktor penting dalam menghasilkan inovasi kebijakan yang mampu menjawab tantangan pembangunan daerah.
Ketua FKPTPI Wilayah Timur, I Putu Sudiarta, menyampaikan bahwa lokakarya diikuti oleh 140 peserta dari 31 universitas. Serta diawali berbagai kompetisi ilmiah yang melibatkan mahasiswa.
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Udayana, Prof. Ir. I Nengah Sujaya, menegaskan bahwa pertanian dan pariwisata merupakan dua sektor strategis yang harus dikembangkan secara terpadu karena menjadi fondasi utama pembangunan ekonomi Bali.
Bali Menuju Pertanian Berkelanjutan
Melalui berbagai kebijakan perlindungan lahan, pengembangan pertanian organik, integrasi dengan sektor pariwisata. Serta dukungan regulasi terhadap pemasaran produk lokal, Pemerintah Provinsi Bali terus memperkuat transformasi sektor pertanian sebagai fondasi ketahanan pangan dan pembangunan berkelanjutan.
Gubernur Koster Pimpin Penetapan LP2B Bali, Target Nasional 87 Persen Terlampaui



















