Gubernur Koster Dukung Penindakan WNA Bermasalah, Tegaskan Pariwisata Bali Harus Bermartabat

BADUNG – Gubernur Bali Wayan Koster mendukung penindakan tegas terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar hukum di Bali. Ia menegaskan, keterbukaan terhadap wisatawan mancanegara harus diimbangi dengan penghormatan terhadap hukum, adat istiadat, dan budaya masyarakat setempat.

Penegasan tersebut disampaikan Koster saat menghadiri konferensi pers hasil Operasi Pengawasan Orang Asing di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Senin (26/10/2026).

Koster mengapresiasi langkah jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali dalam menangani berbagai pelanggaran yang melibatkan WNA. Menurutnya, pengawasan keimigrasian berperan penting menjaga keamanan, ketertiban, serta citra Bali sebagai destinasi pariwisata budaya.

Ia secara khusus menyoroti beredarnya video berkonten asusila yang melibatkan dua WNA berkewarganegaraan Prancis. Video tersebut diduga diproduksi di salah satu penginapan di Kabupaten Karangasem.

“Sangat tidak pantas dan tidak sepatutnya dilakukan di Bali. Karena sebagai daerah tujuan wisata, kita harus menjaga kualitas dan kehormatan Bali. Terlebih lagi, yang kita kembangkan adalah pariwisata budaya,” ujar Koster.

Menindaklanjuti kasus tersebut, Koster menyatakan telah mengirimkan surat kepada Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal Prancis. Langkah itu diharapkan menjadi perhatian sekaligus bahan evaluasi untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Koster menegaskan, setiap wisatawan yang berkunjung ke Bali wajib menaati hukum Indonesia dan menghormati norma kesusilaan serta nilai budaya masyarakat setempat.

Pengawasan WNA Diperkuat, Forkopimda Plus Dilibatkan

Koster mengakui pariwisata memiliki peran penting dalam menopang perekonomian Bali. Namun, aktivitas pariwisata juga menghadirkan tantangan, mulai dari pelanggaran kesusilaan, penyalahgunaan narkotika, hingga kejahatan siber.

“Jangan karena pariwisata kita mengorbankan semua nilai yang kita miliki,” tegasnya.

Untuk memperkuat pengawasan, Koster menyatakan komitmennya mendukung kebutuhan penyelenggaraan keimigrasian di Bali sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Ia menilai jajaran imigrasi memiliki peran strategis karena tingginya aktivitas orang asing di Pulau Dewata.

“Imigrasi di Bali memegang peranan yang sangat penting dan strategis karena tingginya aktivitas orang asing,” ungkapnya.

Koster juga berencana melibatkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Plus mulai 2027. Pelibatan tersebut diharapkan memperkuat koordinasi pengawasan orang asing dan penegakan hukum.

Ia menegaskan, Bali tetap terbuka bagi wisatawan nusantara maupun mancanegara. Namun, pengelolaan pariwisata harus berjalan secara bertanggung jawab tanpa mengorbankan identitas budaya dan martabat masyarakat Bali.

“Kita terbuka menerima wisatawan, tapi juga harus mengelola dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menjaga kedaulatan dan martabat negara,” pungkasnya.

Imigrasi Tangani Dua Kasus WNA

Dalam konferensi pers tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, memaparkan penanganan dua kasus yang melibatkan WNA. Kasus pertama berkaitan dengan video berkonten dewasa yang diduga direkam di Karangasem.

Kasus kedua menyangkut dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh 17 WNA berkewarganegaraan Malaysia dan Singapura di kawasan Kuta Utara.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng, Anak Agung Gde Kusuma Putra, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran siber dan pemeriksaan data keimigrasian terkait video berdurasi 13 menit tersebut.

Hasil penelusuran mengidentifikasi dua WNA berkewarganegaraan Prancis, masing-masing berinisial EMC, perempuan, dan JPS, laki-laki.

Berdasarkan data keimigrasian, keduanya masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 6 Januari 2026. Keduanya kemudian meninggalkan Indonesia pada 18 Januari 2026.

Video tersebut diduga direkam selama periode kunjungan mereka, tetapi baru diunggah ke platform dewasa sekitar Agustus 2026. Sebagai langkah pengawasan, imigrasi telah memasukkan nama keduanya ke dalam sistem Subject of Interest (SOI).

Tindakan Pada 17 WNA

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menjelaskan penindakan terhadap 17 WNA di kawasan Kuta Utara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para WNA tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk menjalankan kegiatan usaha pinjaman daring (online). Kegiatan tersebut disebut menargetkan keuntungan ribuan dolar Amerika Serikat setiap bulan.

Terhadap para WNA tersebut, imigrasi menerapkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka saat ini menjalani proses detensi di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sambil menunggu tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.

Menutup konferensi pers, Ramdhani menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing akan terus ditingkatkan. Pengawasan dilakukan melalui pemantauan siber maupun pemeriksaan langsung di lapangan.

“Langkah tegas ini merupakan wujud komitmen nyata kami dalam menjalankan amanat Direktur Jenderal Imigrasi, yaitu ‘Imigrasi untuk Rakyat’. Kami tidak akan menoleransi keberadaan orang asing yang melanggar norma hukum dan merusak citra kebudayaan Bali. Imigrasi hadir untuk melindungi kepentingan masyarakat dan pariwisata Indonesia agar tetap aman dan terlindungi,” tegas Ramdhani.

 

Giri Prasta: Masukan Fraksi Jadi Bahan Penyempurnaan RAPBD Bali 2027

Shares: