DENPASAR — Pemerintah Provinsi Bali memberikan program pemutihan dan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 9 September hingga 11 November 2026.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 23 Tahun 2026.
Program ini memberikan pembebasan sejumlah kewajiban administratif. Wajib pajak juga memperoleh keringanan pokok PKB bagi kendaraan yang memiliki tunggakan lebih dari dua tahun.
Kepala Bapenda Provinsi Bali I Dewa Tagel Wirasa menjelaskan kebijakan tersebut ditempuh karena masih terdapat masyarakat yang belum memenuhi kewajiban pembayaran PKB.
Tunggakan Lebih dari Dua Tahun Mendapat Keringanan
Salah satu fasilitas dalam program tersebut berupa pembebasan pokok PKB untuk tahun ketiga dan seterusnya.
Dengan kebijakan tersebut, wajib pajak yang memiliki tunggakan bertahun-tahun cukup membayar pokok PKB maksimal untuk dua tahun.
Keringanan tersebut ditujukan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB lebih dari dua tahun.
Selain keringanan pokok pajak, pemerintah juga memberikan pembebasan sejumlah sanksi administratif.
Denda PKB dan Sejumlah Kewajiban Sebelumnya Dibebaskan
Program pemutihan memberikan pembebasan sanksi administratif atau denda PKB.
Pembebasan juga mencakup opsen PKB serta SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya sesuai ketentuan program.
Kebijakan tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan kendaraan dengan beban kewajiban yang lebih ringan.
Masyarakat yang memiliki tunggakan kendaraan dapat memanfaatkan periode program hingga 11 November 2026.
Cara Mengikuti Program Pemutihan
Wajib pajak dapat mendatangi kantor Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar.
Layanan tersedia melalui Samsat di berbagai wilayah Bali, termasuk Denpasar, Badung, Gianyar, dan daerah lainnya.
Dokumen kendaraan perlu disiapkan sebelum melakukan pembayaran.
Dokumen yang perlu dibawa antara lain STNK asli dan KTP sesuai ketentuan pelayanan Samsat.
Masyarakat disarankan memastikan kelengkapan dokumen sebelum datang ke lokasi pelayanan.
Jangan Lewatkan Batas Waktu
Program pemutihan dan keringanan Pajak KB Bali 2026 berlangsung selama lebih dari dua bulan.
Periode pelaksanaan dimulai 9 September 2026 dan berakhir 11 November 2026.
Wajib pajak yang memiliki tunggakan dapat memanfaatkan kebijakan tersebut selama periode berlaku.
Program ini juga menjadi momentum untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan sesuai ketentuan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Bali.



















