Fraksi Gerindra Dukung Pengesahan Dua Perda Strategis Kabupaten Klungkung

Suasana sidang paripurna di DPRD Klungkung

KLUNGKUNG, InsertBali — Pemerintah Kabupaten Klungkung bersama DPRD Kabupaten Klungkung resmi menyepakati penetapan dua Peraturan Daerah (Perda) strategis. Kesepakatan ini diambil dalam Sidang Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Sabha Nawa Natya pada Kamis (7/5/2026). Dua regulasi yang disahkan tersebut meliputi Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat. Selain itu, disahkan pula Perda tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Sebelum pengesahan dilakukan, sidang diawali dengan penyampaian pendapat akhir masing-masing fraksi DPRD Klungkung. Salah satunya adalah pandangan dari Fraksi Partai Gerindra yang dibacakan oleh I Gede Artawan, S.Kom. Dalam penyampaiannya, Fraksi Partai Gerindra terlebih dahulu mengucapkan Selamat Hari Buruh Nasional dan Selamat Hari Pendidikan Nasional.

Setelah mencermati jawaban Bupati Klungkung terhadap pemandangan umum fraksi serta hasil rapat internal, Partai Gerindra menyatakan menerima dan menyetujui kedua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut. Persetujuan ini bertujuan agar regulasi tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung yang sah. Adapun dua Ranperda yang dimaksud adalah terkait penyelenggaraan ketertiban umum serta prasarana dan utilitas umum perumahan.

Fraksi Gerindra berharap kedua Perda tersebut nantinya benar-benar dapat diimplementasikan secara maksimal. Hal ini penting agar aturan tersebut memberikan manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat Klungkung. Untuk itu, Bupati Klungkung bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait diminta mengawal pelaksanaan Perda agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Mewujudkan Ketertiban dan Kesejahteraan Masyarakat

“Semoga dengan ditetapkannya kedua Peraturan Daerah ini, masalah ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, perlindungan masyarakat, serta penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan maupun kawasan permukiman dapat diwujudkan dengan baik,” ujar I Gede Artawan saat membacakan pendapat akhir fraksi. Menurutnya, implementasi Perda tersebut diharapkan mampu menciptakan kondisi masyarakat yang kondusif dan produktif.

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan ketenangan, kenyamanan, dan keharmonisan dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, regulasi ini diharapkan menjadi instrumen pendukung dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Klungkung secara berkelanjutan. Sidang pun ditutup dengan optimisme bahwa payung hukum baru ini akan memperkuat tata kelola daerah.

Shares: