Fraksi DPRD Bali Sepakati Regulasi Toko Berjejaring dan Perlindungan Lahan Produktif

DENPASAR — Seluruh fraksi DPRD Provinsi Bali menyepakati pentingnya kehadiran regulasi daerah untuk mengendalikan pertumbuhan toko modern berjejaring serta melindungi lahan produktif di Bali. Kesepakatan ini mengemuka dalam Rapat Paripurna ke-17 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (15/12).

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, yang mewakili Gubernur Bali Wayan Koster. Agenda utama rapat membahas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis.  Yang dinilai krusial bagi masa depan pembangunan Bali.

Dua Raperda Strategis untuk Masa Depan Bali

Dua Raperda yang dibahas dalam rapat paripurna tersebut meliputi:

  1. Raperda Pengendalian Toko Modern Berjejaring

  2. Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee

Kedua Raperda ini bertujuan menjaga keseimbangan ekonomi kerakyatan, melindungi UMKM dan pasar tradisional, serta mempertahankan lahan pertanian sebagai penopang ketahanan pangan dan keberlanjutan lingkungan di Bali.

PDI Perjuangan Tekankan Perlindungan UMKM dan Kedaulatan Agraria

Fraksi PDI Perjuangan, melalui Anak Agung Istri Paramita Dewi, menyatakan dukungan penuh terhadap kedua Raperda tersebut. Fraksi ini menilai regulasi pengendalian toko modern berjejaring penting untuk mencegah dominasi ritel besar yang dapat mengancam UMKM dan pasar tradisional.

PDI Perjuangan menegaskan agar pengaturan tidak bersifat normatif semata, tetapi mencakup zonasi, jarak antar gerai, perizinan, pengawasan, serta penegakan hukum yang tegas. Terkait alih fungsi lahan dan praktik nominee.Fraksi ini menilai regulasi tersebut sebagai langkah fundamental menjaga kedaulatan agraria Bali. Sejalan dengan filosofi Sad Kerthi, Tri Hita Karana, serta visi Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali.

Demokrat–NasDem Dorong Partisipasi Publik Lebih Luas

Fraksi Demokrat–NasDem, yang pandangannya dibacakan oleh Dr. Somvir, mengapresiasi inisiatif Pemerintah Provinsi Bali dalam merespons persoalan toko modern dan pertanahan. Namun, fraksi ini mengusulkan agar pembahasan kedua Raperda dilakukan lebih mendalam. Dengan melibatkan partisipasi publik yang lebih luas.

Bahkan, Fraksi Demokrat–NasDem mengusulkan agar pembahasan dilanjutkan hingga Tahun Anggaran 202. Demi menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif, matang, dan aplikatif di lapangan.

Gerindra–PSI Soroti Harmonisasi Hukum dan Kepastian Usaha

Pandangan kritis disampaikan Fraksi Gerindra–PSI melalui Grace Anastasia Surya Widjaya. Fraksi ini menilai kedua Raperda sangat penting, namun perlu dilakukan harmonisasi norma, penajaman landasan yuridis, serta kejelasan batas kewenangan daerah, khususnya terkait larangan praktik nominee.

Gerindra–PSI mengingatkan agar regulasi yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Serta tetap menjamin kepastian hukum, keadilan, dan iklim usaha yang sehat di Bali.

Golkar Dorong Penguatan Data dan Insentif Petani

Sementara itu, Fraksi Partai Golkar, melalui I Nyoman Wirya, menyatakan dukungan prinsipil terhadap pengendalian toko modern berjejaring dan alih fungsi lahan produktif. Namun, Fraksi Golkar menilai substansi kedua Raperda cukup kompleks sehingga memerlukan pembahasan lanjutan yang lebih mendalam.

Golkar mendorong penguatan data lahan pertanian, integrasi lahan pertanian berkelanjutan dalam sistem perizinan. Pemberian insentif bagi petani, serta penegakan tata ruang yang konsisten sebelum Raperda ditetapkan menjadi Perda.

Pemprov Bali Siap Cermati Masukan Fraksi

Menanggapi berbagai pandangan fraksi, Sekda Dewa Made Indra menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Bali akan mencermati secara saksama seluruh masukan DPRD. Sebagai bahan pembahasan lanjutan. Hal ini dilakukan untuk memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar berpihak pada masyarakat. Berkelanjutan, serta selaras dengan visi Bali Era Baru.

Rapat paripurna ini menjadi tahapan penting dalam proses legislasi daerah yang akan menentukan arah perlindungan ekonomi lokal, pertanian, dan tata ruang Bali di masa mendatang.

Wabup Tjok Surya Tinjau Pohon Beringin Roboh di Desa Getakan

Shares: