DPRD Bali Dukung Kenaikan UMP 2027, Dorong Upah Naik dan Biaya Hidup Pekerja Dikendalikan

DENPASAR — DPRD Provinsi Bali mendukung wacana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2027.

Namun, DPRD menekankan besaran kenaikan harus terukur dan mempertimbangkan kemampuan dunia usaha.

Kebijakan pengupahan juga dinilai perlu diikuti langkah pengendalian biaya hidup pekerja.

Hal tersebut mengemuka dalam pembahasan UMP Bali 2027 bersama dunia usaha dan pemangku kepentingan di DPRD Bali.

Ketua Komisi II DPRD Bali Agung Bagus Pratiksa Linggih mengatakan kenaikan UMP pada prinsipnya mendapat dukungan.

Namun, besaran kenaikan belum menjadi keputusan final. Pembahasannya masih melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, pengusaha, pekerja, dan Dewan Pengupahan.

“Secara menyeluruh, hadirin rapat hari ini menyetujui harus adanya kenaikan UMP. Namun kenaikan tersebut harus terukur,” ujar Ajus Linggih.

Kenaikan UMP Harus Berbasis Kemampuan Ekonomi

DPRD Bali mengingatkan kenaikan upah harus dihitung secara realistis.

Kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pengupahan.

Kenaikan yang tidak terukur dikhawatirkan dapat menimbulkan tekanan terhadap dunia usaha.

Risikonya antara lain pemutusan hubungan kerja dan bergesernya kesempatan kerja dari sektor formal ke informal.

Kenaikan biaya tenaga kerja juga perlu diantisipasi agar tidak ikut mendorong kenaikan harga barang dan jasa.

Karena itu, DPRD mendorong adanya keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha.

UMP dan Kebutuhan Hidup Layak Masih Menjadi Sorotan

Pembahasan UMP Bali juga tidak terlepas dari persoalan kebutuhan hidup layak.

UMP Bali 2026 berada sekitar Rp3,2 juta. Sementara itu, sejumlah kajian dan aspirasi publik menyoroti adanya kesenjangan dengan kebutuhan hidup pekerja.

Dalam forum lain, anggota DPR RI asal Bali I Nyoman Parta juga menyoroti perbedaan antara UMP dan KHL. Ia menyebut KHL Bali dalam data yang dipaparkannya berada sekitar Rp5,25 juta.

Meski demikian, Pemerintah Provinsi Bali belum menetapkan angka UMP 2027.

BRIDA Bali saat ini menyiapkan kajian komprehensif mengenai kebutuhan hidup layak dan kemampuan perusahaan.

Kajian tersebut melibatkan akademisi, dunia usaha, lembaga pengupahan, serta pemerintah kabupaten dan kota.

Kepala BRIDA Bali Ketut Wica menegaskan angka UMP belum dapat ditentukan sebelum kajian selesai.

Menurutnya, angka yang beredar sebelum penelitian selesai masih bersifat asumsi.

Biaya Tempat Tinggal dan Transportasi Jadi Perhatian

DPRD Bali menilai kenaikan upah tidak akan optimal jika biaya hidup pekerja terus meningkat.

Biaya tempat tinggal dan transportasi menjadi dua komponen yang mendapat perhatian.

Kondisi tersebut terutama dirasakan pekerja yang bekerja di kawasan perkotaan dan pusat pariwisata.

Pekerja yang tinggal jauh dari tempat kerja harus mengeluarkan biaya transportasi lebih besar.

Sementara pekerja yang tinggal di kawasan Denpasar dan Badung menghadapi biaya tempat tinggal yang relatif tinggi.

Karena itu, Ajus Linggih mendorong kebijakan pendukung untuk menekan beban biaya hidup pekerja.

Salah satu gagasan yang disampaikan adalah pengaturan zonasi tempat tinggal bagi masyarakat lokal.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendekatkan tempat tinggal pekerja dengan lokasi kerja.

Dengan demikian, pengeluaran transportasi harian dapat ditekan.

UMSK Pariwisata Masih Dikaji

Pembahasan juga mengarah pada kemungkinan penguatan upah sektoral di Bali.

Sektor pariwisata menjadi salah satu perhatian karena memiliki peran besar dalam perekonomian Bali.

Skema Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dapat menjadi salah satu instrumen yang dikaji.

Penerapannya perlu mempertimbangkan karakteristik sektor dan kemampuan masing-masing perusahaan.

Perusahaan besar dengan kapasitas ekonomi lebih kuat dapat dikaji dalam skema pengupahan sektoral.

Sementara itu, kemampuan usaha mikro dan kecil juga perlu diperhitungkan.

Tujuannya agar kebijakan pengupahan tidak menimbulkan tekanan yang tidak proporsional terhadap pelaku usaha.

Kajian BRIDA Jadi Dasar Kebijakan

Pemerintah Provinsi Bali melalui BRIDA tengah menyiapkan kajian sebagai dasar penyusunan kebijakan UMP.

Kajian tidak hanya melihat kebutuhan pekerja.

Kemampuan perusahaan dari berbagai skala juga akan menjadi bagian penelitian.

BRIDA akan melihat kondisi usaha mikro, kecil, menengah hingga perusahaan besar.

Hasil kajian diharapkan memberikan gambaran berbasis data mengenai kondisi pengupahan di Bali.

Dengan pendekatan tersebut, pembahasan UMP 2027 dapat mempertimbangkan kesejahteraan pekerja sekaligus keberlanjutan dunia usaha.

UMP Belum Ditetapkan

Besaran kenaikan UMP Bali 2027 hingga kini belum ditetapkan.

Pemerintah Provinsi Bali bersama Dewan Pengupahan masih melakukan pengkajian dan simulasi.

Pembahasan juga mengacu pada formula pengupahan yang ditetapkan pemerintah pusat.

DPRD Bali menilai keputusan akhir perlu didasarkan pada data dan pembahasan bersama seluruh unsur terkait.

Dengan demikian, kebijakan pengupahan tidak hanya berorientasi pada kenaikan nominal.

Kebijakan juga perlu memastikan daya beli pekerja, keberlanjutan usaha, dan kondisi ekonomi Bali tetap menjadi pertimbangan.

 

Pemutihan Pajak Kendaraan Bali 2026 Berlaku hingga 11 November, Tunggakan Lebih dari Dua Tahun Dapat Keringanan

Shares: