KLUNGKUNG, InsertBali – Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida Polres Klungkung melakukan pengungkapan. Pengungkapan dan pengembangan terhadap dugaan tindak pidana pencurian di warung - warung di wilayah Kecamatan Nusa Penida,
KLUNGKUNG, InsertBali – Polres Klungkung melalui layanan Call Center Polisi 110 kembali menunjukkan respons cepat. Respons cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 21.26 Wita, operator Call
GIANYAR, InsertBali – Unit Reskrim Polsek Blahbatuh berhasil mengungkap perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Blahbatuh. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku
GIANYAR, InsertBali – Pengadilan Negeri (PN) Gianyar menjatuhi vonis 10 bulan penjara terdakwa I Made W. Vonis akibat menyalahgunakan LPG bersubsidi. Terdakwa membeli LPG 3 kilogram dari sejumlah warung. Memindahkan
KLUNGKUNG, InsertBali – Personel Unit Reskrim Polsek Dawan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Dawan IPDA I Made Suwitra, S.H. Personel telah melakukan pengungkapan perkara tindak pidana Pencurian aki truck.
KLUNGKUNG, InsertBali – Satreskrim Polres Klungkung telah menyelesaikan penyidikan perkara. Penyidikan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Peristiwa yang terjadi di Papa Petshop, wilayah Semarapura, Kabupaten Klungkung. Peristiwa tersebut diketahui
KLUNGKUNG, InsertBali – Satreskrim Polres Klungkung berhasil mengamankan dua orang laki-laki. Dua orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Pencurian yang menyasar aki kendaraan truk
Klungkung, InsertBali – Polres Klungkung merespons cepat aduan masyarakat melalui Call Center Polisi 110. Aduan terkait adanya dugaan aksi balap liar di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra. Tepatnya di depan
KLUNGKUNG, InsertBali – Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida kembali menunjukkan kesigapannya. Langkah kesigapan dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian. Dipimpin Ps. Panit Opsnal 1 Unit Reskrim Polsek Nusa Penida
GIANYAR, InsertBali – Pemilik dan pengelola atau mami sebuah cafe di Gianyar, divonis bersalah. Terdakwa bersalah dalam kasus eksploitasi ekonomi terhadap sembilan anak di bawah umur. Majelis Hakim Pengadilan Negeri






















