Eksploitasi 9 Anak Jadi LC, Bos Kafe Divonis 1,5 Tahun, Mami 1 Tahun

Eksploitasi 9 Anak Jadi LC, Bos Kafe Divonis 1,5 Tahun, Mami 1 Tahun

GIANYAR, InsertBali Pemilik dan pengelola atau mami sebuah cafe di Gianyar, divonis bersalah. Terdakwa bersalah dalam kasus eksploitasi ekonomi terhadap sembilan anak di bawah umur. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gianyar menjatuhkan hukuman berbeda kepada kedua terdakwa. Hukuman dijatuhkan dalam sidang yang digelar Senin (10/8/2026).

Terdakwa I I Wayan B selaku pemilik kafe dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 80 juta. Sedangkan Terdakwa II Ni Wayan AN yang bertindak sebagai mami dijatuhi pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 20 juta.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Catyawi Avesta Sasongko Putro. Majelis hakim anggota yakni Oktavia Mega Rani dan I Kadek Apdila Wirawan.

Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menempatkan, membiarkan, dan turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak. Perbuatan sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum.

Humas PN Gianyar, I Kadek Apdila Wirawan, menyampaikan amar putusan tersebut seusai persidangan. Untuk Terdakwa I, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 6 bulan serta denda Rp80 juta. Sedangkan Terdakwa II dijatuhi pidana penjara 1 tahun dan denda Rp20 juta.

Denda tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pembayaran dapat diperpanjang paling lama satu bulan.

Apabila denda tidak dibayarkan, harta benda atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk membayar denda.

“Jika hasil pelelangan tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana kurungan subsider. Untuk Wayan Brena, subsider ditetapkan 56 hari, sedangkan Ayu Ningsih 20 hari,” ujarnya.

Pengungkapan Kasus Oleh Polres Gianyar Dan Modus Perekrutan LC

Kasus ini terungkap oleh jajaran Polres Gianyar, pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 00.10 Wita di sebuah cafe di Gianyar. Perkara tersebut berkaitan dengan perekrutan dan penempatan perempuan sebagai pemandu lagu atau lady companion (LC). Kegiatan yang kemudian diketahui turut melibatkan anak di bawah umur.

Wayan Brena mulai mempekerjakan Ayu Ningsih sejak 2023. Ayu memiliki tugas merekrut dan menerima pekerja perempuan sebagai pemandu lagu di kafe tersebut.

Pada periode November 2025 hingga Februari 2026, kedua terdakwa disebut aktif memesan dan merekrut pemandu lagu. Perekrutan melalui sebuah agensi yang dikelola seseorang bernama Audi, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Dalam perekrutan tersebut terdapat sembilan anak di bawah umur yang kemudian bekerja sebagai pemandu lagu.

Setiap kali berhasil merekrut seorang pemandu lagu, terdakwa memberikan imbalan kepada pihak agensi sebesar Rp1 juta. Perekrutan tersebut menjadi bagian dari rangkaian perbuatan yang kemudian dinilai majelis hakim sebagai eksploitasi ekonomi terhadap anak.

Shares: