Pemilik Motor dan Ponsel Melapor Setelah Barang Tak Kunjung Dikembalikan

Pemilik Motor dan Ponsel Melapor Setelah Barang Tak Kunjung Dikembalikan

KLUNGKUNG, InsertBali Polres Klungkung melalui layanan Call Center Polisi 110 kembali menunjukkan respons cepat. Respons cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 21.26 Wita, operator Call Center 110 Polres Klungkung menerima laporan. Laporan dari masyarakat terkait dugaan sepeda motor milik pelapor.

Serta telepon seluler milik rekannya yang dibawa oleh seorang karyawan. Barang tersebut belum dikembalikan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, operator Call Center 110 segera berkoordinasi dengan Pamapta I. Serta personel piket fungsi Polres Klungkung untuk mendatangi lokasi kejadian.

Lokasi di sebuah gudang penjualan ayam potong di Jalan Raya Takmung, Semarapura Kelod, Kabupaten Klungkung.

Personel yang dipimpin langsung Pamapta I SPKT Polres Klungkung IPDA I Gusti Putu Agus Sudarma, S.H. Setibanya di lokasi langsung melakukan pengecekan. Serta meminta keterangan dari pelapor maupun saksi-saksi di sekitar lokasi.

Pemeriksaan guna mendalami informasi yang disampaikan melalui Call Center 110. Dari hasil penanganan awal di lokasi, pelapor selanjutnya diarahkan untuk datang ke Polsek Klungkung. Kedatangan guna membuat laporan resmi.

Sehingga permasalahan tersebut dapat ditangani lebih lanjut sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di lokasi dalam keadaan aman dan kondusif. Seluruh rangkaian penanganan laporan berakhir sekitar pukul 23.00 Wita. Serta berjalan dengan aman serta lancar.

Polres Klungkung mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan Layanan Polisi Call Center 110. Imbauan apabila membutuhkan kehadiran atau bantuan Kepolisian.

Layanan tersebut merupakan sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi. Maupun membutuhkan pelayanan Kepolisian secara cepat.

Shares: