Gianyar, Inertbali – Unit Reskrim Polsek Sukawati bersama Tim Opsnal Polres Gianyar berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok top up saldo aplikasi DANA yang sempat viral di media sosial. Pelaku bernama I Gusti Ngurah G R Y (28) diamankan pada Minggu, 7 Desember 2025, sekitar pukul 16.00 WITA di wilayah Denpasar Timur.
Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut perintah Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M. Guruh Firmansyah S, S.Tr.K., S.I.K., M.H. serta Kapolsek Sukawati KOMPOL I Ketut Suaka Purnawasa, S.H. Proses penangkapan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Sukawati IPTU I Wayan Nurjana, S.H., didampingi Panit 1 Opsnal IPTU I Nyoman Dana, beserta Tim Opsnal Polres Gianyar di bawah pimpinan Kanit 1 Sat Reskrim IPTU Ekky Nurwenda Putra, S.Tr.K., M.H.
Modus Penipuan: Top Up Berhasil, Pelaku Kabur
Kasus penipuan terjadi pada Jumat, 28 November 2025, sekitar pukul 20.47 WITA di warung milik Siti Mustanira, berlokasi di Jalan Ida Bagus Japa No.100, Batubulan, Sukawati.
Pelaku datang dengan mengenakan pakaian adat Bali berupa baju hitam, kamben batik, saput poleng, dan udeng batik hijau. Ia meminta korban melakukan top up saldo DANA sebesar Rp750.000. Namun saat korban lengah mengambil pesanan lain, pelaku langsung melarikan diri menggunakan Honda Beat putih DK 5014 EJ, sehingga korban mengalami kerugian materiil sebesar nominal tersebut.
Pelaku Teridentifikasi dari CCTV
Personel Opsnal Polsek Sukawati bersama Opsnal Polres Gianyar kemudian mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi serta korban. Rekaman CCTV di warung menjadi kunci identifikasi, yang mengarah pada pelaku I Gusti Ngurah G R Y, warga Kesiman Petilan, Denpasar Timur.
Tim gabungan segera menuju alamat yang bersangkutan dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia juga diketahui merupakan residivis kasus narkoba.
Barang Bukti
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 lembar baju kaos hitam
1 udeng batik
1 kain batik
1 saput poleng
1 unit sepeda motor Honda Beat DK 5014 EJ
1 unit handphone Android
Modus pelaku adalah berpura-pura melakukan transaksi top up, menunggu hingga proses dinyatakan berhasil, kemudian melarikan diri tanpa melakukan pembayaran.
Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.
Polisi Imbau Waspada Penipuan Digital
Polsek Sukawati dan Polres Gianyar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk kasus penipuan dengan memanfaatkan celah transaksi digital. Masyarakat diimbau agar lebih berhati-hati ketika melayani transaksi berbasis aplikasi untuk menghindari kejadian serupa.



















