Putri Koster Ungkap Dominasi Endek Troso di Pasar Bali

Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Putri Koster, mengungkapkan bahwa kain endek yang beredar di Bali saat ini masih didominasi oleh produk dari luar daerah. Khususnya endek asal Troso, Jawa Tengah. Pernyataan tersebut disampaikannya saat menjadi pembicara utama dalam Sosialisasi Sertifikasi Kekayaan Intelektual. Yang digelar DPD PDI Perjuangan Bali di Gedung Ksirarnawa, Art Centre Denpasar, Minggu (24/05).

Menurut Putri Koster, produksi kain tenun endek asli Bali saat ini baru mencapai sekitar 17 persen dari total peredaran pasar di Bali. Sementara itu, sekitar 83 persen lainnya berasal dari luar Bali, terutama dari sentra tenun Troso. “Kain tenun endek Bali yang ditenun di Bali hanya berkisar 17 persen, sementara 83 persen lainnya didatangkan dari luar Bali, khususnya daerah Troso,” ujarnya.

Keprihatinan terhadap Nasib Perajin Lokal Bali

Sebagai figur yang aktif memperjuangkan kesejahteraan perajin lokal, Putri Koster mengaku prihatin melihat kondisi endek Bali. Yang dinilai mulai kehilangan posisi di daerahnya sendiri. Padahal, kain endek Bali telah memiliki hak kekayaan komunal sebagai bagian dari identitas budaya masyarakat Bali. Ia juga menyoroti maraknya produk bordir yang menggunakan motif songket Bali tanpa izin. Kondisi tersebut dinilai dapat mengancam keberlangsungan ekonomi para perajin lokal sekaligus melemahkan nilai budaya dari karya tradisional Bali.

Menurutnya, praktik pencaplokan motif tradisional tidak boleh dibiarkan karena berdampak langsung terhadap keberlanjutan industri kerajinan Bali dan kesejahteraan masyarakat pengrajin. “Sebagai Ketua Dekranasda Provinsi Bali, saya mengambil fungsi kontrol dan melakukan pengawasan terhadap karya-karya kerajinan yang ada di Bali,” jelasnya.

Pentingnya HAKI untuk UMKM dan Industri Kreatif Bali

Putri Koster menegaskan bahwa Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) memiliki peran penting dalam melindungi karya para pelaku IKM dan UMKM Bali. Dengan adanya perlindungan hukum, para perajin dapat lebih aman dalam berkarya dan mengembangkan inovasi.

Ia menilai sertifikasi kekayaan intelektual menjadi langkah strategis untuk mencegah penyalahgunaan karya tradisional maupun desain kerajinan khas Bali oleh pihak lain. “Para perajin akan merasa aman dan nyaman karena sudah ada perlindungan hukum. Jadi, mereka bisa tenang dalam berkarya dan berinovasi,” katanya.

BRIDA Bali Fasilitasi Pendaftaran KI Gratis

Sementara itu, Kepala BRIDA Provinsi Bali, Ketut Wica, menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bali melalui BRIDA. Terus memfasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) secara gratis bagi masyarakat Bali. Program tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap hasil kreativitas masyarakat dan warisan budaya Bali agar memiliki nilai ekonomi yang berkelanjutan.

Hingga 20 Mei 2026, tercatat sebanyak 821 kekayaan intelektual telah didaftarkan di Bali. Dari jumlah tersebut, sebanyak 730 sertifikat KI telah resmi diterbitkan, terdiri atas 44 kepemilikan komunal dan 686 kepemilikan personal.

Pelanggaran HAKI Bisa Berujung Pidana

Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Isya Nalapraja, menegaskan bahwa pelanggaran HAKI dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia menjelaskan, pelanggaran kekayaan intelektual dapat berupa pembajakan, pemalsuan, hingga penggunaan karya tanpa izin dari pemilik hak resmi.

Pemerintah pun terus mendorong kesadaran masyarakat untuk memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual demi menjaga keberlangsungan industri kreatif dan budaya lokal Bali.

Shares: