Gubernur Koster Minta LPSK Beri Perlindungan Hukum bagi Pekerja Migran Bali
DENPASAR — Gubernur Bali Wayan Koster menerima kunjungan kerja Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, Wawan Fahrudin, di Rumah Jabatan Jayasabha, Denpasar, Jumat (14/11). Pertemuan berlangsung hangat dan menegaskan komitmen kedua pihak dalam memperkuat sinergi perlindungan saksi dan korban di Bali.
LPSK Tangani Tiga Kasus Melibatkan WNA di Bali
Dalam kunjungan tersebut, Wawan Fahrudin menyampaikan bahwa LPSK tengah menangani tiga kasus yang melibatkan warga negara asing (WNA) di Bali. Kompleksitas kasus-kasus tersebut menunjukkan pentingnya kolaborasi yang lebih erat antara LPSK RI dan Pemerintah Provinsi Bali.
Wawan mengapresiasi dukungan Pemprov Bali selama ini, terutama dalam pendampingan korban terorisme Bom Bali I dan II.
“Terima kasih atas sinergitas dalam mengayomi dan memfasilitasi korban Bom Bali 1 dan 2. Sampai saat ini masih kami dampingi dalam jangka panjang, bekerja sama dengan RSUP Sanglah (RS Ngoerah),” ujarnya.
Selain itu, Wawan memuji keberadaan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Pekerja Migran Bali, yang disebutnya sebagai satu-satunya perda sejenis di Indonesia.
LPSK: Sinergi Perlu Diperkuat untuk Kasus WNA dan Pekerja Migran
Menurut Wawan, hubungan kerja yang solid antara Pemprov Bali dan LPSK sangat penting mengingat beragam kasus yang ditangani lembaga tersebut di Bali. Kasus yang melibatkan WNA, pekerja migran, hingga korban kejahatan tertentu membutuhkan pendampingan profesional dan dukungan pemerintah daerah.
Gubernur Koster Siap Sediakan Kantor dan Fasilitas LPSK di Bali
Gubernur Wayan Koster menegaskan komitmen penuh Pemprov Bali dalam memperkuat keberadaan LPSK di Bali. Ia menyatakan kesiapan pemerintah untuk menyediakan fasilitas penunjang yang diperlukan.
“Saya tentu akan mendukung fasilitasi LPSK dalam menjalankan tugas di Bali, termasuk fasilitas kantor dan penunjang lainnya,” tegas Gubernur Koster.
Koster Tekankan Perlindungan Hukum bagi Pekerja Migran Bali
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Koster juga menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi pekerja migran asal Bali yang bekerja di luar negeri. Ia meminta LPSK turut memberikan dukungan pengawasan dan pendampingan.
“Tolong bantu pekerja migran Bali untuk perlindungannya. Lindungi secara hukum agar jelas tempat kerjanya dan siapa yang memberangkatkan,” ujarnya.
Menurutnya, banyak pekerja migran Bali yang berhasil dan dikenal di tingkat internasional, sehingga perlindungan hukum dan keamanan kerja sangat penting.
Pemprov Bali disebut terus melakukan pembinaan agar pekerja migran dapat bekerja secara resmi, aman, dan memiliki akses perlindungan lengkap.
Perkuat Koordinasi Hadapi Kasus Kekerasan dan Pendampingan Korban
Pertemuan di Jayasabha turut dihadiri Kepala Biro Hukum Provinsi Bali, I.B. Gede Sudarsana. Diskusi diakhiri dengan kesepahaman bahwa koordinasi antara Pemprov Bali dan LPSK harus terus diperkuat, terutama dalam:
penanganan kasus kekerasan,
pendampingan saksi dan korban,
perlindungan pekerja migran,
serta kasus yang melibatkan WNA di Bali.
Wamen Investasi dan Gubernur Koster Bahas Penertiban Investasi Asing dan Penguatan Perizinan di Bali


















