![](https://insertbali.com/wp-content/uploads/2023/09/PHOTO-2023-09-25-14-33-38-4-1024x576.jpg)
Pungutan Wisatawan Asing Mulai 2024
DENPASAR, insetbali.com – Penjabat (Pj.) Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya menegaskan bahwa akan memberlakukan pungutan wisatawan asing mulai Tahun 2024. Penggunaannya akan fokus pada dua hal penting yaitu penanganan sampah serta pelestarian budaya. Ini ia sampaikan saat menerima Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, Ni Wayan Giri Adnyani di Ruang Rapat Adhi Sabha, Kantor Gubernur Bali, Senin (25/9).
Pj. Mahendra Jaya bersama Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bali, I Made Teja menyampaikan bahwa penanganan sampah akan menjadi fokus penggunaan dana dari pungutan wisatawan asing.
Pemberlakuan hal ini karena wisatawan asing yang datang ke Bali selama berlibur tentu menghasilkan sampah yang harus terkelola dengan baik agar tidak menimbulkan bau maupun merusak lingkungan yang dapat berimbas pada kenyamanan berwisata jika tidak tertangani dengan baik. Demikian pula halnya dengan kebudayaan yang merupakan tulang punggung pariwisata Bali sehingga kelestariannya harus terjaga.
Dengan memberlakukan pungutan bagi wisatawan asing yang berkunjung ke Bali mulai tahun 2024, yang penggunaanya terfokus pada penanganan sampah dan pelestarian budaya maka Bali sebagai destinasi pariwisata dunia akan terjaga tidak saja kelestarian lingkungannya tetapi juga budayanya yang adi luhung.
“Pungutan wisatawan asing ini sudah memiliki payung hukum berupa Pergub serta Perda dan akan mulai berlaku di tahun 2024. Untuk itu sosialisasi sangat penting, tidak hanya terkait tata cara pungutannya tetapi juga penggunaannya harus transparan, dengan demikian wisatawan asing akan paham bahwa pungutan ini dalam penggunaannya nanti akan mengedepankan transparansi dan terfokus pada penanganan sampah dan pelestarian budaya,” imbuhnya.
Pungutan dengan Prosedur Jelas dan Transparan
Dalam audiensi yang turut hadir Deputi Pemasaran Kemenparekraf RI, Ni Made Ayu Marthini, Direktur Marketing Komunikasi Kemenparekraf RI, Titus Haridjati serta Kepala Biro Komunikasi Kemenparekraf RI, I Gusti Ayu Dewi Hendriyani, Pj. Gubernur Bali juga meminta dukungan dari Kemenparekraf RI dalam upaya mendorong industri kreatif baik itu pemasarannya, pengemasannya maupun peningkatan kualitas produk, sehingga industri kreatif di Bali akan semakin berkembang serta mampu bersaing di pasar mancanegara.
Menanggapi pemberlakuan pungutan wisatawan asing, Sekretaris Kemenparekraf RI menyampaikan bahwasannya pihaknya siap untuk membantu dan bersinergi dalam upaya bersama-sama mensosialisasikan pungutan ini kepada wisatawan asing.
Pemberlakuan pungutan ini harus tersosialisasikan sedini mungkin dan secara terus-menerus agar para wisatawan tidak kaget. Untuk itu perlu narasi yang tepat, prosedur yang jelas serta penggunaan dana yang transparan. Pihaknya sangat mendukung penggunaan dana pungutan wisatawan asing terfokus untuk penanganan sampah karena dengan penanganan sampah yang baik maka akan tercipta destinasi wisata yang nyaman.
Demikian halnya dengan pelestarian budaya, karena budaya Bali yang unik lah yang membuat pariwisata Bali berbeda dengan destinasi wisata lainnya di mancanegara. Kemenparekraf RI juga sangat mendukung pengembangan industri kreatif di Bali dengan secara rutin melakukan pembinaan kepada para pelaku UMKM baik berupa pelatihan pengemasan produk maupun pemasarannya