DENPASAR, InsertBali – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung menunjukkan keseriusannya dalam mengawal proses penentuan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif dan tata kelola mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Klungkung. Keseriusan ini diwujudkan melalui kunjungan kerja (Kunker) ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali, Rabu (7/10/2026).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Klungkung, I Putu Tika Winawan yang juga politisi dari Partai Perindo itu menegaskan, meskipun kewenangan rotasi dan mutasi merupakan hak prerogatif Bupati, Komisi I yang membidangi SDM dan Pemerintahan wajib memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kami menindaklanjuti wacana pengisian Sekda definitif ini dengan sangat serius. Harus ada uji kompetensi, rekam jejak yang jelas, serta kepatuhan terhadap regulasi. Oleh karena itu, hari ini kami berkoordinasi dan membahasnya secara langsung dengan BKPSDM Provinsi Bali,” ujar Tika Winawan.
Soroti Penempatan Sekda atau ASN Harus Sesuai Disiplin Ilmu
Dalam pertemuan tersebut, Tika Winawan menekankan pentingnya right man on the right place demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance). Penempatan pejabat, menurutnya, harus mengacu pada Undang-Undang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, serta Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 19 Tahun 2023 tentang standar kompetensi jabatan.
Mantan Wakil Ketua DPRD Klungkung untuk periode 2009–2014 tersebut mewanti-wanti agar penempatan pegawai sesuai dengan talenta/kemampuan. “Untuk mencapai tata kelola pemerintahan yang baik, penempatan seseorang harus sesuai dengan talenta dan disiplin ilmunya. Jangan sampai seperti dulu, ada seorang dokter S3 ditempatkan di Kesbangpol, atau bidan dan perawat ditaruh di Satpol PP. Setiap jabatan itu ada standar kompetensinya,” tegasnya.
Harapkan Made Udayana Kembali Mengabdi di Klungkung
Secara khusus, Tika Winawan juga menyinggung peluang kembalinya Made Udayana untuk mengisi posisi strategis di Pemkab Klungkung. Setelah berkoordinasi dengan BKPSDM Provinsi Bali, ia memastikan bahwa keinginan untuk menarik kembali Made Udayana sangat didukung oleh regulasi yang ada.
Berdasarkan kompetensi, prestasi, dan jenjang kepangkatan, Made Udayana dinilai sudah memenuhi seluruh syarat regulasi maupun SE Menpan RB. “Secara aturan semua sudah memenuhi syarat, andaikata beliau berkenan mengabdikan disiplin ilmu dan kemampuannya di Klungkung. Jelas kalau dilihat dari segi finansial daerah, kita sama-sama tahu kondisinya. Tetapi lebih dari itu, pengabdian dan kemampuannya sangat kita butuhkan untuk mewujudkan Klungkung yang lebih baik,” papar Tika Winawan.
Jabatan Adalah Kepercayaan Pimpinan
Meski seorang ASN memiliki passing grade atau hasil uji kompetensi yang tinggi, Tika Winawan menyadari bahwa hal tersebut tidak berdiri sendiri. Ia menekankan bahwa jabatan pada dasarnya adalah bentuk kepercayaan pimpinan, sehingga menuntut adanya loyalitas dan pemenuhan zona integritas.
Oleh sebab itu, Komisi I berharap Bupati Klungkung terus berkonsultasi dengan Gubernur Bali selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Setiap pengisian jabatan tentu harus dimintakan rekomendasi untuk mendapatkan Persetujuan Teknis (Pertek). Selain itu, yang patut diperhatikan dalam mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT), idealnya yang bersangkutan sudah menempati jabatannya paling tidak dua tahun atau lebih,” pungkasnya.
Kunjungan Komisi I ke BKPSDM Provinsi Bali ini diharapkan menjadi pijakan kuat agar proses rotasi, mutasi, dan pemilihan Sekda Klungkung ke depan berjalan profesional, transparan, dan taat aturan.



















