DENPASAR – Komisi I DPRD Provinsi Bali menyoroti belum optimalnya implementasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2017 tentang Bendega. Setelah hampir sembilan tahun diberlakukan, regulasi tersebut dinilai belum memberikan manfaat maksimal bagi nelayan tradisional Bali.
Sorotan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Provinsi Bali bersama Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Bali dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Gedung DPRD Provinsi Bali.
Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Budiutama, sebagai bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan Perda Bendega.
Implementasi Perda Bendega Dinilai Belum Efektif
Dalam rapat tersebut, Komisi I DPRD Bali menilai masih terdapat sejumlah persoalan yang menghambat pelaksanaan Perda Bendega di lapangan.
Salah satu kendala utama adalah belum adanya kepastian mengenai instansi yang bertanggung jawab terhadap pembinaan kelembagaan bendega.
Selain itu, hingga kini Pemerintah Provinsi Bali juga belum menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana Perda.
Kondisi tersebut menyebabkan pelaksanaan regulasi berjalan lambat dan belum mampu memberikan kepastian hukum bagi bendega sebagai kelembagaan nelayan tradisional Bali.
Empat Kendala Utama Pelaksanaan Perda
Berdasarkan hasil RDP, terdapat empat persoalan utama yang menghambat implementasi Perda Nomor 11 Tahun 2017.
Pertama, terjadi dualisme kewenangan antara Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali dengan Dinas Kebudayaan Provinsi Bali.
Petunjuk teknis di lapangan mengarahkan pembentukan kelembagaan bendega kepada Dinas Kebudayaan, padahal sebelumnya berada di bawah pembinaan Dinas Kelautan dan Perikanan.
Kedua, belum diterbitkannya Peraturan Gubernur sebagai regulasi turunan membuat pelaksanaan Perda tidak memiliki pedoman teknis yang jelas.
Ketiga, substansi Perda belum secara tegas mengatur lembaga yang memiliki kewenangan membentuk organisasi bendega.
Keempat, pembentukan organisasi bendega secara formal belum terlaksana secara merata di seluruh kabupaten dan kota di Bali.
DPRD Bali Desak Pergub Segera Diselesaikan
Komisi I DPRD Bali meminta agar implementasi Perda tetap berjalan tanpa harus menunggu proses revisi regulasi yang membutuhkan waktu panjang.
DPRD juga mendesak Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bali segera menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur Bali agar Peraturan Gubernur sebagai aturan pelaksana dapat segera diterbitkan.
Keberadaan Pergub dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mempercepat pembentukan kelembagaan bendega di seluruh Bali.
Koordinasi Lintas OPD Perlu Diperkuat
Selain mendorong penerbitan Pergub, Komisi I DPRD Bali meminta seluruh organisasi perangkat daerah terkait meningkatkan koordinasi dalam menyelesaikan berbagai kendala implementasi.
Seluruh hambatan yang ditemukan di lapangan diharapkan dapat dibahas bersama sehingga tidak lagi terjadi tumpang tindih kewenangan antarinstansi.
Lindungi Hak Nelayan Tradisional Bali
Komisi I DPRD Bali menegaskan bahwa keberadaan bendega bukan sekadar organisasi administratif.
Bendega merupakan kelembagaan adat yang memiliki peran penting dalam menjaga kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat pesisir Bali.
Karena itu, DPRD berharap implementasi Perda Bendega mampu memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak nelayan tradisional, menjaga ruang hidup masyarakat pesisir, serta memperkuat keberlanjutan sektor kelautan dan perikanan di Bali.

















