GIANYAR, InsertBali – Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Gianyar masih menggunakan mekanisme melalui rekening kas daerah hingga akhir 2026. Mulai 2027, penyaluran ADD akan berubah. Yakni langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD).
Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Gianyar, I Gede Daging, memberikan penjelasannya. Ia mengatakan perubahan tersebut merupakan mekanisme baru. Mekanisme baru yang akan mulai diterapkan tahun depan.
“Untuk tahun ini, pengamprahan ADD di Gianyar masih dilakukan melalui rekening kas daerah seperti sebelumnya,” kata Daging saat dikonfirmasi Selasa (1/9/2026). Perubahan mekanisme tersebut mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut, sebagian ADD disalurkan pemerintah secara bulanan melalui pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU). Kemudian hasil pemotongan tersebut disalurkan langsung dari RKUN ke RKD.
Penyaluran tersebut diprioritaskan untuk pembayaran penghasilan tetap (siltap) kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya.
Menurut Daging, kebijakan baru tersebut salah satunya berkaitan dengan masih adanya daerah. Daerah yang penyaluran ADD-nya tidak dilakukan setiap bulan. Kondisi itu dapat berdampak terhadap keterlambatan pembayaran siltap kepala desa dan perangkat desa.
Berbeda dengan daerah yang mengalami persoalan tersebut, Gianyar selama ini sudah menerapkan pengamprahan ADD setiap bulan. Subayasa memastikan pembayaran siltap perbekel dan perangkat desa di Gianyar selama ini tidak pernah terlambat.
“Gianyar belum pernah terlambat dalam penyaluran ADD. Setiap bulan pasti cair, berkat kerja sama yang baik antara perbekel, perangkat desa dan BPKAD,” ujarnya.
Ia mencontohkan, pengamprahan untuk pembayaran siltap September dilakukan dengan meminta desa menyampaikan amprah paling lambat 31 Agustus. Pola tersebut dilakukan setiap bulan sehingga kebutuhan pembayaran siltap dapat diproses tepat waktu.
Kemudahan Pengajuan Lewat Aplikasi OMSPAN Dan Pengawasan APBDes
Selain mengubah jalur penyaluran, mekanisme baru nantinya juga akan mempermudah proses pengajuan.
Pemerintah desa direncanakan cukup mengunggah dokumen melalui aplikasi OMSPAN Kementerian Keuangan tanpa harus datang ke Dinas PMD.
“Kalau dokumen yang disampaikan sudah benar, langsung masuk ke rekening kas desa,” jelasnya.
Subayasa menilai mekanisme baru tersebut justru akan memperpendek proses pencairan.
Perubahan ini tidak terlalu mengubah pola pembayaran siltap karena ADD selama ini memang sudah diamprah setiap bulan.
“Pengawasan dilaksanakan secara berkala, astungkara pembayaran gaji perbekel perangkat desa di Gianyar tidak pernah terlambat, dan penggunaan ADD sudah sesuai peruntukannya yang tertuang dalam APBDes,” ujarnya.



















