GIANYAR, InsertBali – Gelaran Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar membuka kesempatan baru bagi petahana. Tiga kepala desa yang telah menyelesaikan masa jabatan selama 2 periode memiliki peluang untuk kembali bertarung memperebutkan posisi pemimpin desa. Tiga figur tersebut merupakan Perbekel Desa Mas, Perbekel Desa Kemenuh, serta Perbekel Desa Suwat.
Kesempatan emas ini terbuka lebar pasca disahkannya regulasi terbaru. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Regulasi anyar ini resmi mengubah serta memperpanjang masa bakti kepala desa dari yang sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun.
Berdasarkan dokumen pemaparan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gianyar kepada Komisi I DPRD Gianyar, ketiga kades tersebut memenuhi syarat aturan transisi.
Posisi mereka diakomodasi dalam ketentuan peralihan yang tercantum pada Pasal 118 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Melalui pasal ini, kepala desa yang sudah merampungkan dua periode kepemimpinan sebelum regulasi baru disahkan tetap diberikan hak untuk mencalonkan diri satu kali lagi.
Penjelasan Regulasi Aturan Peralihan Dan Kewajiban Cuti Kampanye Bagi Perbekel Incumbent
Kepala Dinas PMD Kabupaten Gianyar, I Gede Daging, memberikan keterangan resmi mengenai kebijakan tersebut pada Kamis (16/7/2026). Ia memaparkan bahwa pelonggaran aturan ini merupakan dampak langsung dari perubahan durasi masa jabatan kades menjadi delapan tahun.
Pemerintah sengaja merumuskan pasal peralihan agar para pemimpin desa yang sudah mengabdi dua periode menurut aturan lama tidak kehilangan hak politik mereka secara mendadak akibat pergantian undang-undang.
Untuk pelaksanaan Pilkel Serentak 2026, payung hukum utamanya merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Teknis pelaksanaan juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai regulasi pelaksana terbaru. Aturan ini resmi menggantikan kedudukan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 beserta seluruh rangkaian perubahannya.
Bagi para perbekel incumbent yang memutuskan untuk ikut bertarung kembali, terdapat kewajiban administratif yang wajib dipenuhi. Mereka diharuskan mengajukan permohonan cuti resmi kepada Bupati melalui pihak kecamatan. Masa cuti ini berlaku sejak yang bersangkutan disahkan sebagai calon tetap sampai dengan adanya penetapan paslon pemenang.
“Selama menjalani cuti, mereka dilarang menggunakan fasilitas pemerintah desa untuk kepentingan kampanye maupun pencalonan,” ujarnya.
Antisipasi Netralitas Birokrasi Desa Serta Rincian Daftar 26 Desa Peserta Pilkel Serentak
Apabila posisi sekretaris desa ternyata ikut mendaftarkan diri sebagai calon perbekel, Pemerintah Kabupaten Gianyar sudah menyiapkan langkah antisipasi. Pihak Pemkab akan menugaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) eksternal untuk mengisi kekosongan jabatan perbekel selama masa kampanye. Langkah ini diambil agar fungsi pelayanan publik di desa tidak terganggu serta demi menjaga netralitas total selama perhelatan pilkel.
Secara keseluruhan, tercatat ada 26 desa di wilayah Gianyar yang akan menyelenggarakan Pilkel Serentak. Daftar desa tersebut meliputi Desa Tulikup, Siangan, Serongga, Suwat, Kedewatan, Peliatan, Sayan, Mas, Kenderan, Kedisan, Sebatu, Pejeng, Tampaksiring, dan Manukaya. Selanjutnya ada Desa Keramas, Belega, Blahbatuh, Bona, Celuk, Singapadu Tengah, Guwang, Kemenuh, Singapadu Kaler, Buahan Kaja, Puhu, serta Desa Buahan.
Untuk saat ini, proses tahapan yang sedang bergulir di lapangan adalah pengumuman kekosongan jabatan pemimpin desa. Panitia juga sedang membuka loket pendaftaran bagi para bakal calon perbekel yang diagendakan berjalan dari tanggal 10 sampai 18 Juli 2026. Selepas proses pendaftaran ditutup, tim panitia akan melanjutkan tahapan berikutnya. Agenda berupa pemeriksaan berkas administrasi, klarifikasi dokumen persyaratan, hingga pleno penetapan nama calon resmi.



















