BULELENG — DPRD Provinsi Bali menegaskan tidak membuka ruang bagi PT Sarana Buana Handara atau Bali Handara untuk memperpanjang hak atas lahan seluas 6,7 hektare di kawasan Danau Buyan, Kabupaten Buleleng.
Sikap tersebut ditegaskan setelah Komisi I dan Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Publik (Pansus TRAP) DPRD Bali berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali.
Hasil koordinasi memastikan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Sarana Buana Handara telah berakhir sejak 2012. Status lahan tersebut kini kembali menjadi tanah negara.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartaha menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya DPRD Bali mengawal kepentingan masyarakat lokal.
DPRD Bali Kawal Hak Masyarakat
Menurut Supartaha, lahan eks HGB tersebut harus ditata secara transparan dan sesuai ketentuan hukum. Pemerintah juga diminta memperhatikan masyarakat yang selama ini telah menguasai atau menggarap lahan tersebut.
Saat ini, BPN Provinsi Bali tengah melakukan verifikasi terhadap kondisi lahan di lapangan. Pemeriksaan mencakup batas fisik tanah serta identifikasi masyarakat yang selama ini memanfaatkan lahan.
Proses tersebut menjadi penting untuk memastikan penataan lahan tidak mengabaikan keberadaan masyarakat lokal.
Masyarakat yang telah lama menempati atau menggarap lahan akan menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penataan aset pertanahan.
HGB Bali Handara Berakhir Sejak 2012
Lahan seluas sekitar 6,7 hektare tersebut sebelumnya berada dalam penguasaan PT Sarana Buana Handara melalui HGB.
Namun, hak tersebut telah berakhir pada 2012. Berdasarkan koordinasi DPRD Bali dengan BPN, lahan kini berstatus sebagai tanah negara.
DPRD Bali menilai tidak ada alasan untuk membuka kembali ruang perpanjangan HGB tersebut.
Selain persoalan masa berlaku HGB, Pansus TRAP juga menemukan sejumlah kejanggalan terkait riwayat perolehan tanah pada masa lalu.
Dokumen dan informasi mengenai proses perolehan tanah pada 1957 dan 1973 dinilai masih parsial sehingga membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kepastian hukumnya.
Masyarakat Lokal Jadi Prioritas
Dalam proses penataan selanjutnya, masyarakat yang selama ini menguasai dan memanfaatkan lahan menjadi perhatian utama.
BPN akan melakukan verifikasi secara langsung untuk mengetahui kondisi dan batas-batas lahan. Data tersebut juga akan digunakan untuk memetakan siapa saja yang memiliki hubungan penguasaan atau pemanfaatan lahan.
Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan penataan yang memberikan kepastian sekaligus melindungi kepentingan masyarakat lokal.
DPRD Bali menegaskan pengelolaan tanah negara harus dilakukan melalui prosedur resmi dan tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat.
Pemprov Bali Bisa Ajukan Pemanfaatan
Selain masyarakat, Pemerintah Provinsi Bali juga memiliki peluang mengajukan permohonan pemanfaatan lahan sesuai mekanisme yang berlaku.
Pengajuan tersebut dapat dilakukan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali dengan mengikuti prosedur pertanahan yang ditetapkan pemerintah.
Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah skema pengelolaan melalui mekanisme Bank Tanah, sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, status tanah negara tersebut dapat ditata secara legal, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta kepentingan daerah.
DPRD Bali Tegaskan Kepentingan Masyarakat
DPRD Bali menilai persoalan lahan di kawasan Danau Buyan tidak semata-mata berkaitan dengan status administrasi pertanahan. Penataan lahan juga menyangkut kepentingan masyarakat lokal dan tata kelola aset negara.
Karena itu, proses verifikasi BPN dan penataan berikutnya diharapkan berjalan terbuka serta berdasarkan data yang jelas.
DPRD Bali memastikan akan terus mengawal proses tersebut agar lahan eks HGB Bali Handara tidak kembali dikuasai melalui mekanisme yang tidak sesuai ketentuan.
Pada akhirnya, penataan lahan di kawasan Buyan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat lokal, serta memastikan tanah negara dapat dimanfaatkan untuk kepentingan yang lebih luas.
Gubernur Koster Dorong Kreativitas Anak Muda Bali Lewat Kompetisi Mixology dan Flair Bartender


















