BULELENG — DPRD Provinsi Bali menegaskan tidak membuka ruang bagi PT Sarana Buana Handara atau Bali Handara untuk memperpanjang hak atas lahan seluas 6,7 hektare di kawasan Danau Buyan, Kabupaten
DENPASAR – Komisi I DPRD Provinsi Bali menyoroti belum optimalnya implementasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2017 tentang Bendega. Setelah hampir sembilan tahun diberlakukan, regulasi tersebut dinilai














