DPRD Bali Sepakat Perkuat Kualitas Regulasi Daerah, Raperda Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah Masuki Tahap Penyempurnaan

DPRD Dukung Masukan Gubernur untuk Wujudkan Produk Hukum Berkualitas dan Berbasis Kearifan Lokal

DENPASAR – DPRD Provinsi Bali menyatakan sepakat dan mendukung berbagai masukan yang disampaikan Gubernur Bali terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah. Kesepakatan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-44 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 yang berlangsung di Gedung DPRD Bali, Selasa (14/7/2026).

Tanggapan DPRD dibacakan oleh Koordinator Pembahasan Raperda, I Nyoman Wirya, S.Sos, yang menegaskan bahwa pembentukan regulasi tersebut menjadi langkah strategis. Dalam meningkatkan kualitas produk hukum daerah agar lebih profesional, akuntabel, serta selaras dengan perkembangan hukum nasional.

Menurut Wirya, Raperda ini disusun untuk menjadi landasan hukum dalam mewujudkan sistem pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas. Berintegritas, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Raperda ini bertujuan menjamin agar setiap produk hukum daerah disusun secara terencana, sistematis, transparan, partisipatif, dan akuntabel, serta mampu mengakomodasi karakteristik dan kearifan lokal Bali,” ujarnya.

Perkuat Harmonisasi Regulasi dan Identitas Bali

DPRD Bali menilai keberadaan regulasi tersebut sangat penting untuk memperkuat harmonisasi antara kebijakan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, Raperda diharapkan mampu mencegah terjadinya tumpang tindih norma sekaligus memperkuat identitas budaya Bali dalam setiap produk hukum daerah.

Dalam tanggapannya, DPRD memberikan apresiasi kepada Gubernur Bali atas dukungan dan berbagai masukan konstruktif yang disampaikan terhadap substansi Raperda.

Menurut DPRD, sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci dalam menghasilkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus memiliki kualitas hukum yang baik.

Sepakat Perkuat Aspek Legal Drafting

Salah satu poin utama yang mendapat perhatian adalah aspek legal drafting atau teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

DPRD Bali menyatakan sependapat dengan Gubernur bahwa penyusunan Raperda harus dilakukan secara taat asas, taat prosedur, dan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, proses pembahasan dan finalisasi Raperda akan mengacu pada ketentuan:

  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya;
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.

Dengan demikian, sistematika, penggunaan istilah, format, hingga perumusan norma dalam Raperda akan disusun sesuai standar pembentukan peraturan yang berlaku secara nasional.

DPRD Setujui Mekanisme Fasilitasi ke Kemendagri

DPRD Bali juga menerima sepenuhnya usulan Gubernur terkait pengaturan tahapan dan waktu pelaksanaan fasilitasi Raperda kepada Menteri Dalam Negeri.

Menurut DPRD, proses fasilitasi setelah selesainya Pembicaraan Tingkat I dan sebelum pengambilan keputusan pada Pembicaraan Tingkat II. Merupakan mekanisme yang tepat sebagaimana diatur dalam Pasal 88 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.

Fasilitasi tersebut dinilai penting untuk memastikan adanya harmonisasi, sinkronisasi, dan penyempurnaan materi muatan Raperda. Agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum maupun regulasi yang lebih tinggi.

“Fasilitasi merupakan bagian penting dari mekanisme check and balance dalam proses pembentukan peraturan daerah. Sehingga menghasilkan regulasi yang lebih berkualitas dan implementatif,” jelas Wirya.

Sesuaikan Ketentuan Pidana dengan Regulasi Nasional

Selain itu, DPRD Bali juga menyatakan sependapat dengan Gubernur terkait pentingnya harmonisasi ketentuan sanksi pidana dalam Raperda sebagai tindak lanjut berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

DPRD berpandangan bahwa sinkronisasi tersebut diperlukan untuk menjamin asas legalitas, kepastian hukum, dan efektivitas penegakan peraturan daerah.

Karena itu, materi Raperda akan disempurnakan dengan mengakomodasi ketentuan penyesuaian pidana melalui aturan peralihan maupun mekanisme lain yang diperlukan agar seluruh regulasi daerah tetap selaras dengan ketentuan nasional.

Langkah tersebut juga diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang jelas terhadap peraturan daerah yang masih memuat ketentuan pidana lama sehingga implementasinya tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Dorong Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel

DPRD Bali meyakini bahwa Raperda Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah akan menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian prosedur pembentukan peraturan daerah, memperkuat koordinasi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Bali. Serta menghasilkan produk hukum yang profesional, transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Seluruh masukan dari Gubernur akan menjadi bagian penting. Dalam proses pembahasan bersama sehingga Raperda ini dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas, implementatif, adaptif.  Terhadap perkembangan hukum nasional, sekaligus tetap mencerminkan nilai-nilai kearifan lokal Bali,” tutup Wirya.

Dengan dukungan penuh dari DPRD dan Pemerintah Provinsi Bali, pembahasan Raperda ini diharapkan segera rampung. Dan menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan tata kelola regulasi daerah yang lebih modern, efektif, dan berdaya guna bagi pembangunan Bali ke depan.

Gubernur Koster Targetkan Bali Bebas Energi Fosil, PLTS Jadi Kunci Capai Net Zero Emission 2045

Shares: