Polsek Tampaksiring Amankan Pelaku Pencurian Rokok di Warung Warga Pejeng Kangin

Personel Unit Reskrim Polsek Tampaksiring saat mengamankan terduga pelaku pencurian rokok berinisial I Wayan S di Mapolsek Tampaksiring Gianyar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

GIANYAR, InsertBali Tindak pidana pencurian yang menyasar warung kelontong berhasil digagalkan oleh warga bersama aparat kepolisian. Jajaran Unit Reskrim Polsek Tampaksiring bergerak cepat mengamankan seorang pria. Terduga pelaku diduga kuat telah melancarkan aksi pencurian sejumlah bungkus rokok.

Kejadian ini menyasar sebuah warung milik warga setempat. TKP berada di kawasan Banjar Pesalakan, Desa Pejeng Kangin, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar. Aksi nekat ini terjadi pada Sabtu (4/7/2026).

Korban yang dirugikan dalam peristiwa kriminalitas ini adalah Desak Nyoman P (50). Korban merupakan seorang ibu rumah tangga sekaligus pemilik warung tersebut. Kronologi kejadian mulai terkuak sekitar pukul 09.00 WITA. Saat itu, anak kandung korban berjalan menuju warung dengan maksud untuk mengambil air minum.

Namun ketika melangkah masuk ke dalam warung, ia dikejutkan oleh pemandangan mencurigakan. Ia mendapati seorang pria yang tidak dikenalnya sedang sibuk mengacak-acak rak penyimpanan rokok.

Melihat ada aksi kejahatan di depan mata, saksi spontan berteriak lantang meminta pertolongan kepada warga sekitar. Mendengar teriakan histeris tersebut, para tetangga dan warga yang berada di sekitar lokasi langsung merapat ke TKP. Mereka dengan sigap berhasil mengepung serta mengamankan terduga pelaku di tempat.

Langkah ini dilakukan sebelum situasi memanas. Massa kemudian menyerahkan pria tersebut kepada personel Polsek Tampaksiring yang tiba dengan cepat di lokasi kejadian.

Pemeriksaan Identitas Pelaku Asal Blahbatuh dan Pengamanan Barang Bukti

Berdasarkan hasil interogasi dan pemeriksaan awal oleh pihak kepolisian, identitas terduga pelaku akhirnya terungkap. Pria tersebut diketahui berinisial I Wayan S. Dari data kartu tanda penduduk, ia diketahui berdomisili di wilayah Kecamatan Blahbatuh.

Dalam melancarkan aksi haramnya, pelaku diduga telah menggasak berbagai merek rokok yang bernilai ekonomis. Barang-barang tersebut sebelumnya tersimpan rapi di dalam etalase kaca milik warung korban.

Aparat dari Polsek Tampaksiring selanjutnya langsung menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) secara mendalam. Petugas di lapangan mengumpulkan dan mengamankan sejumlah barang bukti penting.

Mereka juga langsung meminta keterangan resmi dari pihak korban serta para saksi mata yang melihat kejadian. Guna kepentingan hukum, terduga pelaku langsung digiring ke Mapolsek Tampaksiring untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Keterangan Resmi Kapolsek Tampaksiring dan Imbauan Kamtibmas untuk Warga

Kapolsek Tampaksiring AKP A.A. ALIT SUDARMA SH.MH. membenarkan para pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek. Ia menyampaikan keterangan bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan guna melengkapi alat bukti dan berkas perkara. Pihaknya memastikan bahwa situasi keamanan di lokasi kejadian pasca penangkapan berada dalam kondisi yang aman dan kondusif.

Menyikapi peristiwa ini, jajaran Polsek Tampaksiring mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh lapisan masyarakat. Warga diharapkan untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dini di lingkungan masing-masing.

Masyarakat diimbau agar selalu memastikan tempat usaha, warung, maupun rumah tinggal dalam keadaan terkunci dengan baik dan benar saat hendak ditinggalkan. Langkah preventif yang sederhana ini dinilai sangat efektif untuk meminimalkan potensi serta ruang gerak terjadinya tindak pidana di wilayah hukum Gianyar.

Shares: