Polres Gianyar Bongkar Dugaan Perdagangan Orang Libatkan Anak di Kafe, 9 Korban Berhasil Diselamatkan

Konferensi pers Polres Gianyar terkait pengungkapan kasus TPPO anak di bawah umur yang dipekerjakan di sebuah kafe di Sukawati.

GIANYAR, InsertBali — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gianyar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Gianyar, Kamis (30/4/2026). Menurut Kapolres Gianyar, AKBP Chandra C. Kesuma, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah tempat hiburan malam.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan eksploitasi anak di sebuah kafe. Setelah dilakukan penyelidikan, kami menemukan fakta adanya praktik mempekerjakan anak di bawah umur yang mengarah pada tindak pidana perdagangan orang,” ujar AKBP Chandra C. Kesuma. Kafe yang dimaksud berada di kawasan Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sembilan anak perempuan yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu.

Para korban diketahui berusia antara 13 hingga 17 tahun. Mereka diduga diminta menemani pengunjung karaoke, menyajikan minuman, hingga terlibat dalam aktivitas yang berkaitan dengan konsumsi minuman beralkohol. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni seorang pria berinisial IWB (52) dan seorang perempuan berinisial NWAN (47). Keduanya diduga berperan dalam merekrut serta mempekerjakan para korban tanpa verifikasi identitas yang memadai.

Menurut hasil penyelidikan, para korban menerima upah berdasarkan penjualan minuman dengan sistem pembayaran per botol. Minuman yang dijual antara lain anggur merah dan bir dengan tarif sekitar Rp 25 ribu per botol. Dalam satu bulan, para korban dapat memperoleh penghasilan rata-rata hingga Rp 3 juta. “Modus operandi para tersangka adalah mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pemandu lagu dan mendorong mereka untuk menjual minuman kepada pengunjung. Ini merupakan bentuk eksploitasi yang tidak dapat ditoleransi,” tegas Kapolres.

Barang Bukti dan Ancaman Hukum

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit DVR CCTV, buku absensi, buku catatan transaksi pemandu lagu, serta dokumen identitas milik korban. Kasus ini diduga berlangsung sejak Juli 2025 hingga Februari 2026.

Saat ini, para korban telah diamankan untuk mendapatkan pendampingan, sementara proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Tersangka juga dijerat dengan pasal terkait perlindungan anak dan ketenagakerjaan dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang melibatkan eksploitasi anak. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan indikasi serupa,” pungkas AKBP Chandra C. Kesuma. Polres Gianyar menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap tempat hiburan malam guna mencegah terulangnya kasus serupa sekaligus melindungi hak-hak anak.

Shares: