Penggeledahan Dilakukan Selama Tiga Hari
DENPASAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar serta dua kantor konsultan visa di Bali pada 17 hingga 19 Juni 2026.
Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) dan gratifikasi. Kasus tersebut menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.
Tiga Lokasi Menjadi Sasaran
Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda. Lokasi pertama adalah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Selain itu, penyidik juga mendatangi kantor PT Visa Empat Bali (PT VEB) dan CV Visa Agung Bali Teratai Promenade (CV VABTP).
Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA.
Dokumen dan Barang Bukti Elektronik Disita
Dalam proses penggeledahan, KPK menyita sejumlah dokumen transaksi dan barang bukti elektronik (BBE). Barang bukti tersebut diduga memuat rekam jejak pengurusan KITAS dan KITAP, termasuk dugaan aliran dana ilegal.
Penyidik akan mendalami seluruh barang bukti yang telah diamankan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat.
Pengembangan Kasus Korupsi
Penggeledahan ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang sebelumnya telah menyeret delapan orang tersangka. Kasus tersebut diumumkan KPK pada awal Juni 2026.
Dalam perkara ini, dugaan keuntungan ilegal yang diperoleh para pelaku disebut mencapai Rp145,5 miliar.
Imigrasi Diminta Kooperatif
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menginstruksikan seluruh jajaran imigrasi agar bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Ia meminta seluruh pegawai memberikan akses seluas-luasnya kepada penyidik KPK.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya membersihkan praktik pungutan liar dalam pelayanan keimigrasian.
Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Kantor Imigrasi Denpasar memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal selama proses hukum berlangsung. Layanan pembuatan paspor maupun pengurusan izin tinggal tetap dibuka seperti biasa.
Sementara itu, pasca-penggeledahan, KPK juga telah memanggil 13 orang saksi untuk dimintai keterangan. Sejumlah pimpinan biro jasa pengurusan visa di Bali turut dipanggil guna mendalami dugaan aliran dana dalam kasus tersebut.
Ny. Putri Koster Terima Kunjungan Istri Wamen Transmigrasi, Perkuat Dukungan untuk PKB dan UMKM Bali



















