GIANYAR, InsertBali – Jajaran Unit Reskrim Polsek Ubud bergerak cepat merespons laporan masyarakat. Petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di salah satu resort. Tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.
Kasus pencurian ini dilaporkan oleh seorang wisatawan yang sedang menginap di Ubud Nyuh Bali Resort. Korban melaporkan kehilangan uang tunai yang disimpan di dalam kamar nomor 6.
Rincian uang yang hilang meliputi 600 USD, 2.000 Rupee India, serta Rp3.400.000. Akibat insiden pencurian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian total mencapai sekitar Rp14.576.000.
Menindaklanjuti laporan dari korban, Tim Opsnal Polsek Ubud langsung turun tangan. Penyelidikan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu I Made Julia Hendra bersama sejumlah personel Reskrim.
Petugas segera melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi di lokasi. Hasil dari penyelidikan intensif tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku berinisial UM (31 tahun) yang berasal dari Banyuwangi.
Seizin Kapolres Gianyar, Kapolsek Ubud Kompol I Wayan Putra Antara, S.Pd., M.H., menyampaikan apresiasi tinggi kepada anggotanya. Ia memuji kesigapan personel yang bergerak cepat dalam mengungkap kasus ini.
“Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polsek Ubud dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung ke wilayah Ubud. Kami akan menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat dan wisatawan agar selalu meningkatkan kewaspadaan serta menjaga barang berharganya saat berada di tempat penginapan maupun lokasi wisata,” ujar Kapolsek Ubud.
Atas perbuatan nekatnya tersebut, kini pelaku harus mempertanggungjawabkannya secara hukum. Tersangka UM dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Berdasarkan pasal tersebut, pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat luas untuk selalu waspada. Apabila masyarakat mengalami atau melihat kejadian serupa, diharapkan untuk segera melapor kepada pihak kepolisian terdekat. Warga dapat memanfaatkan layanan CALL CENTER 110 yang siap siaga melayani selama 24 jam penuh.


















