GIANYAR, InsertBali — Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa atau Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak di Kabupaten Gianyar tahun 2026 dipastikan akan berjalan kian ketat. Agenda politik tingkat desa ini akan diselenggarakan di 26 desa setempat. Aturan diperketat lantaran perangkat desa aktif yang ingin bertarung dalam bursa pemilihan kini wajib menyatakan mundur.
Menurut Kepala Dinas PMD Kabupaten Gianyar, I Gede Daging pada Senin (25/5/2026), terdapat perbedaan kontras antara aturan Pilkel periode ini dengan periode-periode sebelumnya. Perubahan regulasi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Jika pada regulasi lama perangkat desa yang maju sebagai calon perbekel hanya diwajibkan untuk mengambil cuti saja. Maka aturan baru di dalam PP ini menggariskan ketentuan yang jauh lebih mengikat bagi para peserta. “Setelah ditetapkan secara resmi sebagai calon perbekel, mereka kini wajib mengundurkan diri,” ujarnya.
Pemberlakuan aturan ketat tersebut berlaku secara menyeluruh tanpa pengecualian. Ketentuan ini menyasar bagi seluruh struktur perangkat desa dinas. Sejumlah jabatan penting mulai dari Sekretaris Desa (Sekdes), Kepala Seksi (Kasi), dan Kepala Urusan (Kaur). Serta posisi lainnya hingga Kepala Kewilayahan atau Kelian Dinas/Dusun, dinyatakan wajib mundur.
Kendati demikian, ketentuan pengunduran diri secara permanen ini dipastikan tidak menyasar posisi Bandesa Adat. Hal tersebut mengingat kedudukan posisi Bandesa berada di bawah naungan ranah adat sepenuhnya. Penerapan aturan baru ini sejalan dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor B-400.10.2.4/3186/DPMD/2026. Surat edaran ini ditujukan langsung kepada para Perbekel serta Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di seluruh desa pelaksana Pilkel serentak di Kabupaten Gianyar.
Rincian Linimasa dan Tahapan Pilkel Serentak Gianyar
Gede Daging menambahkan, tahapan Pilkel Serentak Gianyar tahun 2026 diawali dengan fase persiapan pada bulan Mei. Sepanjang sepuluh hari pertama, panitia di tingkat kabupaten berfokus penuh untuk menyusun dokumen administrasi. Mereka juga mematangkan Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan pemilihan di lapangan. Tahapan ini kemudian dilanjutkan dengan agenda pembekalan kepada BPD di masing-masing wilayah. Pembekalan ditujukan untuk menyiapkan pembentukan panitia pemilihan di tingkat desa.
Selesai agenda pembekalan, barulah BPD secara resmi melayangkan surat pemberitahuan kepada Perbekel setempat. Surat ini terkait kepastian akhir masa jabatan mereka sebelum memasuki bulan Juni. Memasuki bulan Juni, tahapan beralih pada pembentukan Panitia Pemilihan oleh BPD. Langkah ini diperkuat lewat penerbitan Surat Keputusan (SK) kepanitiaan resmi.
Setelah kepanitiaan terbentuk, Dinas PMD Gianyar langsung tancap gas dengan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek). Pihaknya juga memberikan pembekalan komprehensif bagi seluruh anggota panitia desa. “Pembekalan ini sangat krusial karena membahas mekanisme penyusunan jadwal kegiatan mendetail serta penyusunan Tata Tertib Pemilihan di wilayah masing-masing,” ujarnya.
Mekanisme Pendaftaran dan Antisipasi Kuota Calon
Tahapan krusial berikutnya bergulir pada awal Juli. Pada momen ini, panitia resmi mengumumkan lowongan jabatan Perbekel sekaligus membuka loket pendaftaran bagi para bakal calon. Bersamaan dengan masa pendaftaran yang berlangsung hingga pertengahan bulan Juli, panitia desa akan bergerak melakukan sosialisasi masif. Mereka mengedukasi warga setempat mengenai Tata Tertib Pemilihan.
Seluruh berkas pendaftaran yang masuk kemudian akan disaring secara ketat melalui proses verifikasi, validasi administrasi, serta klarifikasi di lapangan. “Proses penyaringan ini memakan waktu maksimal 25 hari dan dijadwalkan rampung pada pekan pertama bulan Agustus,” ujarnya.
Apabila dalam masa penjaringan tersebut jumlah bakal calon yang lolos verifikasi administrasi melebihi batas maksimal lima orang, panitia dipastikan akan menggelar seleksi tambahan. Seleksi ini dinilai sangat krusial dilakukan untuk menyaring paling banyak lima orang calon untuk ditetapkan secara resmi.
Kendati demikian, aturan baru ini juga sudah mengantisipasi kondisi sebaliknya di lapangan. Jika jumlah pendaftar kurang dari dua orang, masa pendaftaran akan diperpanjang selama 15 hari. Dan jika masih belum memenuhi kuota minimum, akan dilakukan perpanjangan kembali selama 10 hari. Hingga akhirnya BPD bersama Panitia duduk bersama menggelar musyawarah penetapan calon tunggal.


















