DPRD Bali dan Gubernur Sepakati Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah 2026

DPRD Bali Rampungkan Pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

DPRD Provinsi Bali bersama Gubernur resmi merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Keputusan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-37 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar pada Senin, 18 Mei 2026.

Perubahan perda ini menjadi langkah strategis Pemerintah Provinsi Bali dalam memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus menciptakan kepastian hukum dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

Retribusi Daerah Dinilai Jadi Pilar Kemandirian Ekonomi Bali

Dalam pendapat akhirnya, Gubernur Bali yang diwakili Wagub I Nyoman Giri prasta menegaskan bahwa retribusi daerah merupakan manifestasi kemandirian fiskal daerah dalam kerangka otonomi daerah dan desentralisasi. Selain aspek ekonomi, kebijakan retribusi juga disebut selaras dengan nilai-nilai Tri Hita Karana yang menekankan keseimbangan hubungan manusia dengan Tuhan, sesama manusia, dan lingkungan alam.

Pemerintah Provinsi Bali menilai perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diperlukan. Untuk menjawab perkembangan ekonomi, pariwisata, investasi, serta kebutuhan peningkatan layanan publik di Bali.

Fokus Tingkatkan PAD Melalui Inovasi dan Investasi Daerah

Dalam laporan pembahasan yang dibacakan oleh I Nyoman Budiutama, DPRD Bali mendorong pemerintah daerah melakukan berbagai inovasi investasi guna meningkatkan PAD Bali secara berkelanjutan. Optimalisasi objek retribusi menjadi salah satu fokus utama. Pemerintah daerah diminta memperkuat pelayanan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), serta melakukan modernisasi teknologi pada berbagai sektor layanan publik.

DPRD juga menilai pengelolaan objek retribusi harus dilakukan secara profesional agar mampu bersaing dengan daerah lain maupun destinasi internasional. “Pemerintah Provinsi Bali perlu melakukan pengkajian terhadap objek retribusi baru yang dapat menambah pendapatan asli daerah,” katanya.

Dalam pembahasan sektor kesehatan, DPRD Bali juga memberi perhatian serius terhadap penguatan layanan rumah sakit daerah. “Pelayanan kesehatan perlu dilakukan secara profesional, ramah, dan memberikan rasa nyaman bagi pasien,” ungkapnya.

Terkait pengembangan sektor olahraga dan pariwisata, DPRD Bali menilai tren baru harus segera direspons pemerintah daerah. “Padel, mini golf, futsal, dan olahraga modern lainnya memiliki potensi menjadi objek retribusi baru di Bali,” jelasnya. Pada sektor kelautan, DPRD Bali mendorong pemerintah memperkuat fasilitas keselamatan wisata bahari. “Pemerintah perlu berinvestasi pada boat patroli dan ambulance laut untuk memberikan rasa aman bagi wisatawan,” ujar I Nyoman Budiutama.

Rumah Sakit Dharma Yadnya Jadi Sorotan DPRD Bali

Salah satu perhatian utama DPRD Bali adalah penguatan layanan kesehatan daerah, khususnya pada Rumah Sakit Dharma Yadnya yang baru bergabung dalam pengelolaan Pemerintah Provinsi Bali. DPRD meminta pemerintah segera memastikan status aset rumah sakit tersebut melalui koordinasi intensif dengan Kementerian Keuangan.

Selain itu, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan berbasis digital juga menjadi prioritas, termasuk penguatan fasilitas dan kapasitas layanan di RSUD Bali Mandara. Langkah tersebut dinilai penting untuk mendukung standar pelayanan kesehatan modern, keselamatan pasien, serta kualitas layanan rujukan tingkat lanjut di Bali.

Museum dan Sarana Olahraga Didorong Jadi Sumber PAD Baru

DPRD Bali juga menyoroti perlunya revitalisasi sejumlah objek retribusi daerah seperti Monumen Bajra Sandhi, Museum Bali, dan Museum Le Mayeur. Pembenahan fasilitas, digitalisasi layanan, peningkatan kualitas SDM, serta perawatan gedung dinilai penting agar museum kembali menjadi sumber pendapatan daerah yang produktif.

Di sektor olahraga, DPRD mendorong pengembangan infrastruktur olahraga seperti GOR Lila Bhuana melalui penyusunan master plan yang terarah dan berkelanjutan. Tidak hanya itu, tren olahraga modern seperti padel, mini golf, dan futsal juga dipandang memiliki potensi besar sebagai objek retribusi baru di Bali.

Potensi Retribusi Wisata Bahari Bali Dinilai Masih Besar

Sektor kelautan dan wisata bahari menjadi salah satu bidang yang disebut masih memiliki potensi besar untuk meningkatkan PAD Bali. DPRD mendorong pemerintah melakukan investasi pada fasilitas keselamatan wisata laut seperti boat patroli, ambulance laut, hingga pengembangan office entry di sejumlah destinasi wisata bahari.

Beberapa kawasan yang disebut memiliki potensi besar antara lain Nusa Penida, Lembongan, Ceningan, Pemuteran, Pulau Menjangan, Amed, dan Tulamben. Aktivitas wisata seperti diving, snorkeling, water sport, hingga tambat kapal laut dipandang mampu menjadi sumber retribusi baru yang potensial.

Gubernur Bali Apresiasi Kerja Sama DPRD

Gubernur Bali dalam sambutan yang dibacakan Wagub Giri Prasta menyampaikan apresiasi tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Bali atas kerja sama dan komitmen selama proses pembahasan Raperda. Menurutnya, dinamika selama pembahasan menjadi bentuk tanggung jawab bersama dalam menciptakan kebijakan yang mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat Bali. Setelah disetujui dalam rapat paripurna, Raperda tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Pusat untuk proses evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Wayan Koster, perubahan perda ini menjadi langkah penting dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah. “Retribusi daerah merupakan manifestasi kemandirian fiskal daerah dalam kerangka desentralisasi dan otonomi daerah,” tegasnya dalam Rapat Paripurna DPRD Bali.

Ia juga menekankan bahwa kebijakan Perda pajak dan retribusi daerah harus tetap berlandaskan nilai lokal Bali. “Penerapan retribusi harus mencerminkan prinsip Tri Hita Karana, yaitu keseimbangan antara manusia, alam, dan nilai spiritual,” ujar Gubernur Bali.

Menutup pidatonya, Gubernur Bali menyampaikan apresiasi kepada DPRD Bali atas rampungnya pembahasan Raperda tersebut. “Dinamika yang berkembang selama pembahasan merupakan bagian dari komitmen dan tanggung jawab bersama dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Wayan Koster.

Perubahan Perda Diharapkan Perkuat Ekonomi Kerthi Bali

Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diharapkan menjadi fondasi penting dalam memperkuat kemandirian ekonomi Bali. Melalui optimalisasi objek retribusi baru, peningkatan kualitas pelayanan publik, investasi daerah, dan penguatan SDM. Pemerintah Provinsi Bali optimistis mampu meningkatkan PAD sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan daerah berbasis visi Ekonomi Kerthi Bali.

Gubernur Koster Sepakati Pembebasan Lahan Turyapada Tower

Shares: