GIANYAR, InsertBali — Jajaran Polsek Payangan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembakaran bengkel. Peristiwa ini terjadi di wilayah Banjar Pausan, Desa Buahan Kaja, Kecamatan Payangan, Gianyar. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial IKY alias Basir (28). Ia diduga kuat terlibat dalam peristiwa pembakaran Bengkel Delem 2.
Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 21.40 Wita. Bengkel yang menjadi sasaran adalah milik I Wayan Satu Ekaputra alias Mangku Ala Satu. Akibat kejadian ini, sejumlah peralatan bengkel mengalami kerusakan serius setelah hangus terbakar.
Berdasarkan laporan yang masuk, Tim Opsnal Polsek Payangan segera bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA I Made Suteja ini juga mengumpulkan barang bukti serta meminta keterangan para saksi. Dari hasil penyelidikan awal, informasi mengarah kepada sosok Basir yang sempat terlihat di lokasi sebelum kebakaran pecah.
Petugas kemudian melacak keberadaan terduga pelaku. Upaya pencarian tersebut membuahkan hasil saat Tim Opsnal berhasil mengamankan terduga pelaku di kawasan Simpang Tiga Giri Kusuma, wilayah Payangan. Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy, pakaian saat kejadian, dan botol bekas air mineral yang diduga sebagai wadah bahan bakar.
Pendalaman Motif dan Penegakan Hukum
Kasi Humas Polres Gianyar, IPDA Gusti Ngurah Suardita, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyatakan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai dengan alat bukti yang ada. “Tim Opsnal Polsek Payangan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan penyelidikan, olah TKP, serta pemeriksaan terhadap para saksi. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap motif di balik aksi pembakaran tersebut. Penyidik juga terus melengkapi administrasi penyidikan serta memeriksa saksi tambahan. “Polres Gianyar mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun peristiwa mencurigakan di lingkungan sekitar,” tambahnya.
Terduga pelaku kini disangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, IKY alias Basir telah diamankan di Polsek Payangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.



















